Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiksaan KM 50 yang Dinilai Mirip Tragedi Lubang Buaya

Repelita.id

30 September 2026 13:03 WIB

M Rizal Fadillah Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiksaan KM 50 yang Dinilai Mirip Tragedi Lubang Buaya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan catatan kritis mengenai peristiwa bersejarah bertepatan tanggal 30 September 2026.

Catatan tersebut menyoroti kemiripan pola penyiksaan antara peristiwa masa lalu dengan insiden penegakan hukum kontroversial.

ADVERTISEMENT

Pemerhati kebangsaan itu mengingatkan kembali peristiwa kelam G 30 S PKI yang merenggut nyawa para pahlawan revolusi di Lubang Buaya.

Peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 tersebut menyisakan bukti nyata berupa bangunan dan diorama ruang penyiksaan yang mengerikan.

Jasad para perwira TNI AD saat itu dimasukkan ke dalam sumur sempit dengan posisi kepala berada di bagian bawah.

Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan tragedi berdarah yang menimpa enam anggota laskar pengawal di KM 50 pada 7 Desember 2020.

Insiden penembakan dan pengejaran rombongan tersebut berujung pada kematian enam pengawal yang diduga mengalami penganiayaan sadis.

Berdasarkan temuan jenazah, terdapat berbagai bekas luka tembakan dan penganiayaan berat sebelum para korban akhirnya meninggal dunia.

Kondisi luka fisik pada para korban meliputi luka tembak di berbagai bagian vital serta lebam di area tubuh tertentu.

Kekejaman dan pola penganiayaan tersebut dinilai tidak berbeda jauh dengan metode penyiksaan yang terjadi di masa lalu.

Sejumlah nama pejabat tinggi masa lalu turut disebut agar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

Pemerhati politik itu menilai proses peradilan sebelumnya tidak transparan dan menyisakan banyak kejanggalan bagi masyarakat luas.

Janji penegak hukum untuk membuka kembali kasus tersebut dinilai belum membuahkan hasil konkret meski terdapat berbagai novum baru.

Masyarakat menantikan kejelasan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa ada hal yang ditutupi oleh pihak berwenang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung