Berita, Nasional

LBH Pelita Umat Soroti Dugaan Aturan Unhan RI yang Wajibkan Kadet Perempuan Lepas Hijab

Repelita.id

23 August 2026 18:25 WIB

LBH Pelita Umat Soroti Dugaan Aturan Unhan RI yang Wajibkan Kadet Perempuan Lepas Hijab
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Isu mengenai ketentuan pelepasan jilbab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan RI mendapatkan sorotan tajam dari LBH Pelita Umat.

Kewajiban melepas penutup kepala bagi mahasiswi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional serta kebebasan dalam menjalankan ajaran agama.

ADVERTISEMENT

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan "Jika benar terdapat perintah atau persyaratan untuk membuka hijab, persoalannya menyangkut hak konstitusional dan HAM atas kebebasan beragama,".

Polemik ini mencuat setelah calon kadet putri berinisial AWA dikabarkan mengundurkan diri usai lulus seleksi akibat adanya aturan pembatasan busana muslimah tersebut.

Meski belum mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak kampus, LBH Pelita Umat menegaskan bahwa regulasi internal tidak boleh mengangkangi aturan hukum yang lebih tinggi.

Chandra Purna Irawan menegaskan "Aturan internal lembaga tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menghilangkan hak konstitusional dan hak asasi seseorang,".

Ia menjelaskan bahwa manifestasi keyakinan beragama dijamin oleh pasal-pasal perlindungan HAM serta Konstitusi UUD 1945.

Chandra Purna Irawan mengungkapkan "Jika seseorang harus memilih antara mempertahankan praktik agamanya atau kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, persoalannya memiliki dimensi hukum yang serius,".

Pihaknya mendesak pihak Unhan untuk segera memberikan penjelasan transparan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Chandra Purna Irawan menutup "Setiap peraturan, kebijakan, tata tertib maupun perintah administratif harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara," serta menambahkan "Hak beragama bukan hadiah dari institusi. Hak beragama adalah hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara,". (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung