Berita, Nasional

Kubunya Nyatakan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Roy Suryo Bakal Ungkap Fakta Baru

Repelita.id

31 August 2026 22:25 WIB

Kubunya Nyatakan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Roy Suryo Bakal Ungkap Fakta Baru
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak perwakilan kuasa hukum tokoh publik menyatakan kesiapan penuh guna menghadapi proses persidangan lanjutan terkait perkara tudingan dokumen kelulusan akademik.

Agenda sidang perdana untuk memeriksa materi pokok perkara dugaan ijazah palsu tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada pertengahan bulan depan.

ADVERTISEMENT

Surat panggilan resmi dari pihak kejaksaan penuntut umum telah diterima secara langsung oleh terdakwa untuk menghadiri persidangan terbuka tersebut.

Keterangan resmi mengenai jadwal pelaksanaan sidang perdana tersebut disampaikan lewat kutipan kalimat, "Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa Penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026,".

Agenda peradilan tersebut rencananya akan dilangsungkan beriringan dengan pemeriksaan pihak terdakwa lain yang terseret dalam pusaran kasus hukum serupa.

Sinkronisasi jadwal persidangan tersebut dipertegas melalui kutipan kalimat, "Bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama,".

Langkah konsolidasi internal dilakukan secara masif oleh tim pembela hukum guna memperkuat materi argumentasi dalam menghadapi pembuktian di pengadilan.

Penambahan personel penasihat hukum diumumkan melalui kutipan kalimat, "Kemudian untuk pokok perkara kami sudah menyiapkan beberapa langkah ya, sudah menyiapkan tim kuasa hukum, dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum ya, yang lebih besar. Dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit,".

Pemeriksaan cermat terhadap dokumen dakwaan dari jaksa penuntut terus dilakukan paralel dengan upaya permohonan salinan berkas acara pemeriksaan.

Hak administratif terdakwa untuk mendapatkan kelengkapan berkas perkara ditekankan lewat kutipan kalimat, "Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan ya yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Bu Tifa ya,".

Pentingnya kelengkapan dokumen tersebut diperkuat melalui kutipan kalimat, "Kenapa? Karena itu adalah hak seorang terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya,".

Pengalaman dari proses praperadilan sebelumnya dinilai memberikan bekal berharga untuk memetakan strategi pertahanan yang jauh lebih solid di persidangan.

Pernyataan mengenai kesiapan mental serta materi hukum disampaikan lewat kutipan kalimat, "Dengan adanya praperadilan ini justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara ya. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,".

Tokoh publik yang bersangkutan menegaskan tekadnya untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara terbuka guna menguji kebenaran dakwaan.

Sikap optimistis menghadapi proses peradilan ditegaskan melalui kutipan kalimat, "Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,".

Rencana pemanggilan saksi ahli hukum informasi dan transaksi elektronik turut dipersiapkan untuk membedah pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Kehadiran pakar penyusun undang-undang tersebut dijelaskan melalui kutipan kalimat, "Besok mungkin kita dengar keterangannya secara detail soal Pasal 32 dan 35 itu dari Prof. Henri Subiakto. Orang yang menjadi Ketua Panja pembuatan Undang-Undang ITE,".

Analisis mendalam mengenai penerapan pasal pidana diharapkan mampu membuka tabir konstruksi hukum yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

Urgensi kehadiran saksi ahli tersebut ditegaskan lewat kutipan kalimat, "Kita akan lihat jelas pasal itu digunakan untuk siapa dan digunakan untuk tujuan apa,".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung