Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo kembali memicu polemik hangat setelah munculnya kabar mengenai kelengkapan berkas perkara atau status P21.
Isu ini langsung mendapat respons keras dari pihak hukum Roy Suryo yang menilai ada indikasi pemaksaan secara struktural dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum mencurigai adanya pergerakan di ranah politik yang sengaja mendorong agar kasus ini bisa segera bergulir ke meja hijau.
Ahmad Khozinudin selaku perwakilan hukum dari pihak Roy Suryo secara tegas membantah klaim yang menyatakan bahwa dokumen perkara kliennya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dirinya mengonfirmasi bahwa sampai detik ini belum ada surat pemberitahuan resmi maupun dokumen tertulis dari jaksa yang memvalidasi status P21 tersebut, sehingga kabar yang beredar dituding sebagai P21 abal-abal.
Menurutnya, situasi yang berkembang di publik saat ini lebih mengarah pada pembentukan opini atau framing semata.
Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan bahwa secara prosedural formal dan material, berkas perkara ini dinilai masih jauh dari kata layak untuk dibawa ke persidangan.
Tim hukum melihat adanya kejanggalan karena beberapa bukti serta temuan baru yang diajukan oleh tim pemburu ijazah palsu terkesan diabaikan oleh penyidik.
Hal ini memicu dugaan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dilakukan secara objektif melainkan demi mengejar target tertentu.
"Kami meyakini ini ada kekuatan politik yang memaksa dengan adanya tuntutan sejumlah pihak dari kubu Jokowi yang meminta Jaksa Agung agar segera menyidangkan kasus ini," ujar Ahmad Khozinudin saat memberikan pernyataan resminya.
Ia juga menambahkan, "p21 adalah formulir yang dikeluarkan oleh kejaksaan dalam rangka untuk tentang status penyidikan dilakukan oleh penyidik yang dalam proses penyidikan itu dalam kontrol atau penelitian jaksa".
Pihak kuasa hukum menilai polemik ini dikendalikan secara sepihak dan membalikkan narasi mengenai adanya intervensi dari sosok berpengaruh.
Menurut analisis tim hukum, pihak pelapor justru terkesan ragu untuk melanjutkan pembuktian materiil di persidangan terbuka.
Jika perkara ini pada akhirnya benar-benar disidangkan, pihak kejaksaan secara hukum memiliki kewajiban mutlak untuk menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi korban sekaligus menunjukkan dokumen ijazah yang asli ke hadapan majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok