Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara terbuka mengungkapkan pandangan dan harapan kliennya terkait proses hukum yang menjerat Roy Suryo.
Dalam agenda sidang perdana yang menyita perhatian publik tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemenjaraan bukanlah tujuan utama dari langkah hukum yang diambil.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang luas di tengah masyarakat seputar kelanjutan perkara hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Rivai Kusumanegara selaku perwakilan tim hukum menyampaikan pandangannya dalam program wicara di kanal YouTube KompasTV dengan tajuk Sidang Perdana Ijazah, Kuasa Hukum: Jokowi Tak Ingin Roy Suryo Dipenjara.
Melalui keterangan tersebut, ditekankan bahwa esensi utama dari proses peradilan ini adalah demi mendapatkan kejelasan hukum serta menguji validitas informasi yang beredar di ruang publik.
Pihak hukum menilai bahwa langkah membawa permasalahan ini ke meja hijau bertujuan agar kebenaran materiel mengenai keaslian dokumen dapat terbuka secara transparan dan adil.
Kendati demikian, jalannya persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 itu tetap berlanjut sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
Di sisi lain, dinamika persidangan juga menyoroti bagaimana proses pembuktian dan perdebatan antar-kuasa hukum mulai bergulir untuk menguji sah atau tidaknya materi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Pihak perwakilan keluarga dan tim hukum berharap agar seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara proporsional tanpa perlu membangun asumsi yang menyimpang dari fakta persidangan.
Proses peradilan ini diharapkan mampu mengakhiri segala bentuk kesalahpahaman serta disinformasi yang selama ini terus bergulir di berbagai platform media sosial nasional (*)
Editor: 91224 R-ID Elok