Berita, Nasional

Kuasa Hukum Tifa Desak Jokowi Jadi Saksi Pertama Sidang Ijazah

Repelita.id

17 September 2026 13:55 WIB

Kuasa Hukum Tifa Desak Jokowi Jadi Saksi Pertama Sidang Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi paling pertama dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Permintaan itu disampaikan usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut diungkapkan dalam tayangan kanal YouTube KOMPAS TV LAMPUNG yang mengangkat pernyataan langsung dari pihak pembela.

Salah seorang kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menegaskan pentingnya kehadiran pelapor di awal proses pembuktian.

“Kami minta, yang nomor satu, sesuai harapan sebagian besar rakyat Indonesia, yaitu pelapor dalam hal ini Pak Jokowi itu untuk dihadirkan di awal, karena selain ini delik aduan, kami juga ingin tahu nuansa kebatinan beliau,” ujar Abdullah Alkatiri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin mengonfirmasi langsung bukti-bukti yang pernah disampaikan pelapor.

Menurut Abdullah Alkatiri, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pokok perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian merespons dengan menyebutkan tiga nama saksi yang akan dipanggil pada sidang berikutnya.

Ketiga saksi tersebut adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken sesuai berkas perkara yang ada.

Kubu Dokter Tifa langsung menyatakan keberatan atas urutan pemanggilan tersebut.

Mereka tetap bersikeras agar Joko Widodo diperiksa paling awal karena perkara ini merupakan delik aduan.

Hakim ketua kemudian mengingatkan bahwa menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, urutan pengajuan saksi atau ahli diserahkan kepada pihak yang mengajukannya.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyoal keaslian ijazah S-1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada.

Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa setelah laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Proses persidangan sebelumnya sempat mengalami penundaan dan perbaikan dakwaan sebelum memasuki tahap eksepsi kedua.

Pihak pembela berharap kehadiran pelapor dapat memberikan kejelasan menyeluruh bagi publik mengenai pokok sengketa yang berlangsung.

Majelis hakim dijadwalkan memutuskan keberatan tersebut bersamaan dengan putusan akhir perkara.

Perkembangan sidang ini terus menjadi perhatian karena menyangkut nama mantan kepala negara dan proses hukum yang masih berjalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung