Berita, Nasional

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Bocornya Isu Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

Repelita.id

16 May 2026 23:07 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Bocornya Isu Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perwakilan tim hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, melayangkan nota protes keras terhadap peredaran spekulasi yang menyebutkan bahwa berkas penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pihaknya secara resmi mendesak jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mengembuskan rumor miring tersebut ke ranah publik.

ADVERTISEMENT

Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa rilis resmi mengenai setiap tahapan maupun perkembangan proses hukum dalam perkara tersebut secara mutlak merupakan otoritas dan hak prerogatif dari institusi Polda Metro Jaya selaku pihak penyidik.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan munculnya manuver dari pihak-pihak eksternal yang justru mendahului aparat penegak hukum dengan menyebarkan klaim sepihak bahwa kasus pidana tersebut akan segera bergulir di meja hijau persidangan.

“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat di Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).

Lebih lanjut ia mencurigai adanya indikasi kebocoran data terencana dari dalam lingkar penyidikan yang membuat kabar burung yang belum tervalidasi kebenarannya itu bisa mencuat dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

Menurut analisis hukumnya, dokumen pembuktian dan segala materi berkas pemeriksaan merupakan ranah rahasia yang aksesibilitasnya hanya dimiliki secara eksklusif oleh jajaran aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tutur Khozinudin memberikan argumentasi hukumnya.

“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya menambahkan tuntutan hukumnya.

Ia kembali menggarisbawahi aturan normatif bahwa segala bentuk publikasi terkait jalannya penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana wajib bersumber dari pintu resmi korps bhayangkara dan bukan dari spekulasi liar di luar.

“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka. Nggak mungkin kalau itu tidak ada akses yang diizinkan oleh penyidik atau jaksa,” kata dia secara mendalam.

Sebagai informasi tambahan bagi publik, institusi kepolisian sejauh ini telah menetapkan sebanyak delapan orang figur publik sebagai tersangka dalam perkara tuduhan pemalsuan ijazah mantan kepala negara tersebut.

Tim penyidik memetakan para tersangka ke dalam dua kelompok, di mana kelompok pertama dihuni oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara untuk kelompok tersangka kedua diisi oleh nama-nama populer seperti pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta seorang akademisi keagamaan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Berdasarkan dinamika hukum teranyar, status hukum sebagai tersangka bagi Eggi, Damai, dan Rismon kini telah resmi dianulir oleh kepolisian setelah permohonan penyelesaian perkara secara damai atau keadilan restoratif dikabulkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung