Berita, Nasional

Kronologi Febrie Adriansyah jadi tersangka kasus 3 mega korupsi dan TPPU, berawal dari penggeledahan senyap Polri

Repelita.id

14 July 2026 14:06 WIB

Kronologi Febrie Adriansyah jadi tersangka kasus 3 mega korupsi dan TPPU, berawal dari penggeledahan senyap Polri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Rangkaian peristiwa hukum yang mengguncang Kejaksaan Agung bermula dari gerakan senyap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan serentak di 13 lokasi berbeda menjadi titik balik pengusutan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

Operasi ini menyasar berbagai tempat, mulai dari Kafe de'Clan Signature dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.

Sorotan utama terjadi di rumah berlantai dua kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, tempat penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kediaman yang diakui Febrie sebagai milik pribadinya.

Hasil penggeledahan di lokasi itu mencengangkan publik; 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan.

Rincian barang bukti yang ditemukan dalam brankas adalah uang tunai 4.767.300 dollar AS, 14.083.800 dollar Singapura, Rp 100 juta, serta emas batangan.

Total estimasi nilai seluruh harta yang disita dari rumah Sentul mencapai angka fantastis, sekitar Rp 476 miliar.

Selain temuan di Sentul, penggeledahan di Kafe de'Clan dan money changer juga menghasilkan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Kasus ini mengakar pada tiga perkara mega korupsi, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Ketiga perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 34,6 triliun.

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli, Polri menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," ujar Totok dalam pernyataan resminya.

Totok menambahkan bahwa DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12d dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 TPPU.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Sehari sebelum pengunduran diri, Febrie masih membantah isu tersebut dan mengaku masih menerima perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergitas antarlembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini guna menghindari konflik kepentingan, mengingat tersangka merupakan mantan pimpinan di lembaga tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung