Repelita Jakarta - Penulis buku Hasyim Muhammad secara terbuka melontarkan kritik terhadap langkah hukum yang berupaya melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui polemik syarat pendidikan.
Hasyim mengaku sejak awal tidak pernah memberikan dukungan politik kepada Gibran dan bahkan sering melayangkan kritik pedas terhadap putra sulung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ijazah sama sekali bukan alasan yang tepat untuk menggulingkan Gibran dari kursi jabatan orang nomor dua di Indonesia.
Sikap dan pandangan tersebut disampaikannya secara langsung melalui pernyataan tegas yang menyoroti dinamika politik nasional di tengah proses persidangan yang sedang berjalan.
“Saya dari dulu nggak dukung Gibran jadi wapres. Saya juga biasa mengkritik Gibran,” kata Hasyim dalam pandangan pribadinya terkait polemik ijazah.
Pandangan tersebut lantas memicu perdebatan sengit di ruang publik ketika ia menjelaskan duduk perkara pendidikan Gibran dengan penjabaran yang lebih luas dari biasanya.
Akibat penjelasan mendalam tersebut, Hasyim sempat dituding sebagai pihak yang membela atau menjadi penjilat karena menilai dasar pemberhentian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
“Mana ada penjilat Gibran yang mengkritik Gibran seperti saya?” ujarnya guna membantah berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya di media sosial.
Menurut analisis Hasyim, akar permasalahan dari polemik ini berpijak pada minimnya pemahaman masyarakat luas mengenai metode jalur pendidikan yang pernah ditempuh oleh Gibran dahulu.
Ia menjelaskan bahwa Gibran menjalani proses belajar dengan sistem jalur khusus atau pathway, sehingga persoalan kesetaraan institusi pendidikan tersebut kemudian memicu perdebatan panjang.
Perdebatan publik tersebut semakin memanas setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meluncurkan sayembara berhadiah demi memburu bukti otentik ijazah setingkat SMA milik Gibran.
“Dari awal Denny Indrayana itu cuma cari perhatian sejak bikin sayembara,” kata Hasyim menanggapi langkah kontroversial yang diambil oleh figur hukum tersebut.
Di sisi lain, Denny Indrayana sebelumnya mengklaim bahwa sayembara bernilai miliaran rupiah itu sengaja digelar demi menguji pemenuhan syarat administratif pencalonan wakil presiden secara transparan.
Polemik tersebut akhirnya bermuara ke meja hijau Mahkamah Konstitusi melalui pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang didaftarkan secara resmi.
Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 atas nama sejumlah pemohon dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga pemantau pemilu independen.
Para pemohon dalam dokumen gugatannya mendalilkan bahwa Gibran dianggap tidak memenuhi ketentuan batas minimal pendidikan sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf r regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan calon pemimpin nasional memiliki jenjang pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah tingkat atas atau yang sederajat.
Kelompok pemohon berargumen bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban pemenuhan syarat ijazah pendidikan dasar menengah yang menjadi pijakan utama undang-undang.
Mereka menuntut majelis hakim konstitusi untuk menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya, serta membatalkan seluruh keputusan penetapan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum.
Tahapan persidangan perkara konstitusi ini pun telah melalui serangkaian agenda padat mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga mendengarkan keterangan para saksi ahli serta pihak kementerian terkait.
Mahkamah Konstitusi secara maraton mendengarkan paparan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Australia.
Keterangan dari para perwakilan instansi luar negeri tersebut menjadi krusial mengingat riwayat akademis Gibran berada di luar negeri dan memerlukan verifikasi penyetaraan yang akurat.
Kendati proses peradilan sedang menguji keabsahan administratif tersebut, Hasyim tetap bersikukuh bahwa instrumen hukum ijazah tidak boleh dipaksakan untuk mendongkel posisi kepemimpinan nasional.
“Percayalah Gibran nggak bisa dilengserkan karena dia melebihi syarat minimal,” kata Hasyim menegaskan keyakinannya terhadap konfigurasi hukum tata negara yang berlaku saat ini.
Ia kembali menegaskan bahwa sikap kritisnya murni berpijak pada objektivitas hukum, bukan karena didasari motif kedekatan politik ataupun dukungan pada kontestasi pemilihan presiden lalu.
“Sejak 2024 pun saya nggak pilih Gibran. Tapi sekarang nggak usah bikin isu yang nggak ada guna. Masih banyak yang bisa dikritik dari Gibran,” ujarnya.
Bagi Hasyim, ruang koreksi dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan masih terbuka lebar melalui kritik substansial terhadap kinerja kebijakan alih-alih mempersoalkan isu ijazah.
Publik kini tinggal menantikan putusan final dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan arah kepastian hukum atas sengketa syarat pendidikan wakil presiden tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok