Berita, Nasional

Kriminolog Sebut Penerapan TPPU Jadi Kunci Efektif Bongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Repelita.id

20 July 2026 23:18 WIB

Kriminolog Sebut Penerapan TPPU Jadi Kunci Efektif Bongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kriminolog dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, memandang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU menjadi pintu masuk paling ampuh untuk membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh Kortas Tipikor Polri merupakan awal babak baru dalam upaya penegakan hukum di tanah air.

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan bahwa TPPU memiliki karakteristik unik dibandingkan tindak pidana asal karena dapat berdiri sendiri sebagai sebuah delik hukum.

Dengan mekanisme tersebut, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan secara tuntas dugaan korupsi sebelum mengusut dugaan pencucian uang, ungkap Afi, Senin (20/7/2026).

Langkah tersebut memberikan keleluasaan bagi aparat dalam merancang konstruksi perkara tanpa harus terkendala pembuktian tindak pidana utama di awal proses.

Ditinjau dari kriminologi, jejak finansial dalam TPPU jauh lebih mudah dilacak melalui metode investigasi forensik keuangan yang mendalam.

Data terkait aliran dana, aset pribadi, maupun instrumen perbankan lainnya dapat menjadi alat bukti objektif untuk memperkuat posisi penyidik di mata hukum.

Afi merujuk pada sejarah penegakan hukum internasional, di mana strategi serupa pernah digunakan untuk menjerat sosok kriminal Al Capone saat pembuktian kejahatan aslinya sulit dilakukan.

Selain itu, ia menyoroti dinamika perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai memengaruhi persepsi publik terhadap independensi hukum.

Perubahan status Febrie dari tersangka menjadi saksi di Kejaksaan kini menjadi sorotan tajam karena dikhawatirkan mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidikan melalui jalur TPPU dianggap dapat menjadi solusi untuk mengawal perkara secara mandiri tanpa harus terikat pada hasil penyidikan lembaga sebelumnya.

Ia turut menekankan peran krusial PPATK sebagai penyedia data intelijen keuangan untuk menelusuri transaksi mencurigakan agar pembuktian menjadi lebih akurat.

TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum, tegas Afi.

Ia menyimpulkan bahwa penanganan kasus Febrie menjadi ujian nyata bagi komitmen sistem penegakan hukum nasional di masa kini.

Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung