Berita, Viral Sosmed

KPU Tidak Etis & AROGAN! Denny Cs Tercela? Sudahlah, Ajukan Lagi Gugatan Minimal Cawapres Ijazah SD

Repelita.id

24 September 2026 21:06 WIB

KPU Tidak Etis & AROGAN! Denny Cs Tercela? Sudahlah, Ajukan Lagi Gugatan Minimal Cawapres Ijazah SD
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - KPU Tidak Etis & AROGAN! Denny Cs Tercela? Sudahlah, Ajukan Lagi Gugatan Minimal Cawapres Ijazah SD.

Dinamika hukum dan politik di Indonesia belakangan ini terasa semakin memanas akibat polemik seputar keputusan Komisi Pemilihan Umum yang dinilai tidak etis dan arogan oleh sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

Sorotan publik ini salah satunya dibahas secara terbuka dalam tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Sahabat TZ.

Persoalan ini mencuat setelah pihak KPU menyebut argumentasi yang dibangun oleh para pemohon sebagai hal yang tercela dalam persidangan.

"Dengan demikian opini terstruktur sistematis dan terencana yang dibangun oleh para pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang terstruktur atau TST terstruktur sistematis dan tercela itu," ujar perwakilan KPU dalam potongan rekaman sidang tersebut.

Ucapan dari lembaga penyelenggara pemilu itu langsung memicu reaksi keras dari publik karena dinilai mencerminkan sikap arogansi pejabat negara yang berlebihan.

Seorang pengamat bernama Erizal mengkritik tajam tindakan komisioner KPU yang memplesetkan istilah TST dari Denny Indrayana menjadi diksi tercela.

Menurut Erizal, tindakan membalas rangkuman permohonan dengan kata ejekan di dalam persidangan resmi dinilai sangat tidak etis bagi seorang pejabat negara.

Substansi permohonan dari pihak penggugat justru tidak dijawab secara terang benderang oleh KPU terkait keabsahan verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU sendiri akhirnya mengakui bahwa proses verifikasi faktual secara mendalam terhadap ijazah tersebut memang tidak pernah dilakukan oleh pihak mereka.

Di tengah situasi yang memanas ini, muncul sebuah usulan satir yang menarik perhatian publik dari seorang warga asal Ciamis bernama Uus.

Uus menyindir polemik syarat pencalonan tersebut dengan mengusulkan agar ada pihak yang kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya sudahlah minta lagi ke Almas buat gugat MK biar cepat selesai ya gugat aja minimal pendidikan capres capres itu SD saja jadi biar clear semuanya," kata Uus dalam pesan satirnya.

Pernyataan satir dari Uus ini merujuk kepada sosok mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang sempat melayangkan gugatan ke MK.

Gugatan nomor 90 yang diajukan oleh Almas itulah yang mengubah ketentuan usia minimal capres-cawapres hingga meloloskan Gibran sebagai kepala daerah.

Polemik rekam jejak pendidikan sang wakil presiden juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak penggugat lain di dalam persidangan yaitu Subhan Palal.

Subhan Palal mengaku telah mendapatkan bukti baru berupa keterangan langsung dari mantan kepala sekolah tempat sang pejabat menempuh pendidikan.

Berdasarkan keterangan tersebut, Gibran diketahui pindah sekolah ke Singapura saat SMP sehingga memicu dugaan bahwa pendidikan di tingkat tersebut belum tamat.

Kondisi ketidakpastian administratif ini membuat publik di berbagai jejaring media sosial ikut memberikan beragam komentar kritis mereka.

"emang betul Gibran diberitakan hanya lulus SD kalau SD sudah beneran lulus SMP belum selesai dia pindah ke Singapura," tulis netizen Mas Sidik Probolinggo.

"ada kabar Gibran tak tamat SMP lalu iya itu yang barusan pasti saya omongin MBG masalah besar Gibran," sebut netizen Nasudin Cirebon.

"jika Cawapres minimal ijazah SD bukankah bakal ngaruh nantinya perhatian publik tada pening itu satir aja," ungkap netizen Mas Abizan.

"periksa kekayaan rekening si Almas oh bagus juga ini idenya ya coba dong dicek dicek tuh jangan-jangan sudah mm," ketik netizen alifan Saiful.

Meskipun gugatan terus bergulir, seorang advokat bernama Aswan menilai persoalan ini sudah selesai karena seluruh paslon telah sah dilantik oleh MPR dan DPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung