Berita, Nasional

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Bukan Kewenangan MK

Repelita.id

24 September 2026 21:15 WIB

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Bukan Kewenangan MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU RI menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kategori permohonan pemakzulan.

Penilaian tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi MK.

ADVERTISEMENT

KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara bukan menilai kembali keabsahan pencalonan yang telah berujung pada penetapan dan pelantikan.

Menurut KPU jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

KPU juga menyebut proses pemakzulan harus diawali dengan usulan dari DPR bukan melalui gugatan PHPU yang diajukan perorangan.

Selain mempersoalkan kewenangan MK KPU turut membantah anggapan bahwa dokumen syarat pendidikan Gibran bermasalah.

KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri yang digunakan Gibran sah dan memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB tingkat SLTA di Indonesia.

KPU juga menyebut dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung