Oleh: Rina Syafri
Negeri ini tidak boleh dibiarkan hancur berkeping-keping akibat ulah segelintir pihak yang mempermainkan hukum demi syahwat kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Ketika para elite dan penyelenggara negara mulai mengabaikan marwah konstitusi, suara-suara kejernihan dari seorang negarawan menjadi benteng terakhir pertahanan rakyat.
Kita menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang secara terbuka mendesak agar KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa dan diproses secara pidana buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Mengapa Kita Mendukung Prof. Mahfud?
Prof. Mahfud MD dengan sangat telak menyatakan bahwa vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah sangat jelas.
Namun, persoalannya tidak berhenti sekadar pada lembaran administrasi yang dibatalkan atau status jabatan politik yang kini menjadi diskursus publik ("Wakil Presiden Kosong?").
Inti dari seruan Prof. Mahfud yang harus kita dukung bersama adalah penegakan hukum pidana terhadap proses kotor di baliknya.
Pembuatan suket tersebut serta adanya dugaan penyelundupan hukum—khususnya pelanggaran pasal 18 ayat (3)—harus diproses secara pidana tanpa pandang bulu.
Kita mendukung penuh langkah ini agar menjadi catatan sejarah bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik apa pun.
Menyeret Pimpinan dan Anggota KPU Serta Ditjen Dikdasmen untuk Bertanggung Jawab Penuh
Kita menuntut jajaran komisioner KPU RI (periode 2022–2027) yang memegang kendali institusi penyelenggara pemilu saat itu—meliputi Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, hingga Parsadaan Harapap—untuk tidak cuci tangan dan harus bertanggung jawab dari A sampai Z.
Sebagai lembaga penyelenggara yang diandalkan menjaga integritas pemilu, mereka tidak boleh berlindung di balik alasan kolektif-kolegial jika terbukti ada pelanggaran prosedural dan penyelundupan aturan dalam meloloskan berkas bermasalah.
Bersama dengan Ditjen Dikdasmen yang menerbitkan dokumen tersebut, mereka wajib diperiksa secara transparan.
Siapa dalang di balik layar yang menekan mereka?
Siapa aktor intelektual yang memaksa institusi negara melanggar hukum?
Semua pihak yang terlibat dalam menghancurkan tatanan kenegaraan ini harus diseret ke meja hijau dan bertanggung jawab penuh dari huruf A sampai Z.
Jika mereka dibiarkan melenggang dengan impunitas, maka impunitas akan menjadi normal baru, dan Indonesia tinggal menunggu waktu untuk benar-benar runtuh berkeping-keping.
Catatan Sejarah Penegakan Hukum
Prof. Mahfud MD telah berdiri di garis depan untuk mengingatkan kita semua.
Tugas kita sebagai warga negara yang mencintai republik ini adalah mendukung penuh langkah hukum tersebut agar berjalan tuntas, transparan, dan tidak masuk angin.
Biarlah sejarah mencatat bahwa di tengah badai kehancuran moral dan hukum yang hampir menenggelamkan benang keadilan, masih ada suara-suara yang menolak tunduk pada tirani.
Seluruh komisioner KPU dan pihak terkait yang menodai konstitusi harus bertanggung jawab, agar masa depan bangsa Indonesia benar-benar terselamatkan!
Bagaimana pandangan Anda, seberapa mendesak bagi penegak hukum untuk memanggil seluruh jajaran komisioner KPU periode tersebut guna mengusut tuntas siapa dalang di balik lolosnya suket bermasalah ini?