Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan fakta baru terkait pemberian mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dengan harga fantastis tersebut ternyata merupakan barang bekas, bukan unit baru seperti yang diduga sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kendaraan ini, kan, statusnya yang kedua. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya, ungkap Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/7/2026).
Saat ini, penyidik tengah menelusuri asal usul mobil tersebut yang diduga menjadi instrumen suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kepada bupati agar mendapatkan jabatan strategis.
Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu, tambahnya.
Pihak lembaga antirasuah berencana memanggil pihak penyedia jasa keuangan atau leasing untuk mendalami mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh oknum sekretaris daerah tersebut.
Selain itu, penyidik perlu menggali keterangan mengenai keterlibatan pihak lain yang identitasnya digunakan sebagai sarana pengajuan penyewaan kredit tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni lalu, yang berhasil menjaring sepuluh orang.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, lima orang sempat dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada 30 Juni 2026 setelah dijemput di Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak lembaga penegak hukum telah menetapkan Bupati Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.
Selain kasus suap jabatan, penyidik juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan para tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok