Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral berdasarkan kajian Direktorat Monitoring dan Kepatuhan pada 2025.
"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah juga mengidentifikasi celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang belum optimal, berpotensi melahirkan aparatus tanpa integritas.
"Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal," kata Budi.
KPK menyoroti dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu akibat belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," ujarnya.
Kajian tersebut juga menyorot tata kelola internal partai karena belum ada peta jalan terintegrasi antara pemerintah dan parpol.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Budi.
KPK mengidentifikasi belum adanya standarisasi pelaporan keuangan parpol dan ketiadaan lembaga pengawas kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan yang memperbesar risiko penyimpangan.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," ujar Budi.
Berdasarkan identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan sanksi.
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan parpol.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting mencegah politik uang.
KPK menilai pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal mendesak karena praktik vote buying melalui transaksi uang fisik masih marak dan sulit diawasi.
"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," ujar Budi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok