Berita, Hukum

KPK temukan aliran uang Maktour kepada Gus Alex

Repelita.id

31 March 2026 21:58 WIB

KPK temukan aliran uang Maktour kepada Gus Alex
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

“Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” katanya.

Baik Ismail Adham maupun Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 yang penyidikannya ditangani KPK.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025 KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji, kemudian pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Pada 27 Februari 2026 KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026 KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, dan pada 17 Maret 2026 menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah, dan KPK mengabulkan permohonan itu sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026 KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada Senin (30/3/2026) KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung