Repelita Jakarta - Langkah tegas terus ditunjukkan oleh lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas rangkaian kasus rasuah yang menyeret para penyelenggara negara.
Sebuah bangunan tempat tinggal megah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan resmi disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Aset properti mewah tersebut diketahui milik seorang legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu berinisial Vinna Ledy Anggraheni.
Tindakan hukum berupa penyitaan aset bangunan itu dilaksanakan secara langsung oleh penyidik pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026.
Keterangan resmi mengenai penindakan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara lembaga penegak hukum di ibu kota negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan rumah milik Vinna dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.
Pengamanan aset berharga ini dilakukan karena kepemilikan bangunan tersebut diduga kuat berhubungan erat dengan kasus rasuah yang sedang diusut.
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Tindakan penyitaan properti ini semakin memperpanjang daftar kekayaan milik sang legislator daerah yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Vinna di wilayah Jaksel.
Sarana transportasi beroda empat itu diyakini merupakan bentuk gratifikasi atau pemberian dari seorang pihak swasta bernama Eno Budi Susilo.
Penyidik lembaga rasuah kemudian mendalami sejauh mana korelasi antara pemberian harta tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan.
Pihak swasta tersebut sebelumnya juga telah diperiksa secara intensif terkait dugaan aliran berbagai fasilitas mewah kepada para pejabat daerah.
Fasilitas yang diduga pernah dialirkan mencakup kendaraan beroda empat kelas atas, unit hunian vertikal yang mewah, hingga bangunan tempat tinggal.
Tahapan investigasi selanjutnya akan memfokuskan penelusuran pada hubungan hukum antara pemberi suasta dan penerima di jajaran legislatif daerah.
“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata.
Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” pungkas Budi.
Proses penegakan hukum ini berawal dari pengembangan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Petugas menemukan adanya aliran dana atau fasilitas lain dari pihak swasta di luar dugaan tindak pidana utama yang sedang diproses.
Rangkaian tindakan penggeledahan sebelumnya juga telah dilakukan oleh tim penyidik di berbagai lokasi berbeda yang terletak di wilayah Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat bukti elektronik, serta uang tunai.
Jumlah uang tunai yang ditemukan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat bahkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Pengembangan penyidikan kini turut menyasar dugaan praktik rasuah serupa pada berbagai proyek infrastruktur di lingkungan pemerintahan kota.
Termasuk di antaranya adalah penelusuran mendalam terhadap proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah yang sedang menjadi perhatian penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok