Berita, Nasional

KPK Serahkan Permintaan Pemanggilan Jokowi ke Majelis Hakim Terkait Korupsi Kuota Haji

Repelita.id

12 September 2026 13:05 WIB

KPK Serahkan Permintaan Pemanggilan Jokowi ke Majelis Hakim Terkait Korupsi Kuota Haji
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga Antirasuah menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada majelis hakim pengadilan dalam menyikapi desakan pemanggilan mantan Presiden Joko Widodo.

Permintaan untuk menghadirkan kepala negara terdahulu tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam sidang rasuah kuota haji.

ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih memilih untuk menunggu perkembangan proses persidangan serta sikap resmi yang akan diambil oleh majelis hakim.

Kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut, ujar juru bicara lembaga.

Pihak penegak hukum menilai keterangan dari berbagai pihak memang sangat dibutuhkan guna mengurai secara terang benderang konstruksi perkara korupsi tersebut.

Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, tambah Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 11 September 2026.

Meski demikian, pihak penyidik lembaga antirasuah belum dapat memastikan apakah jaksa penuntut umum nantinya akan menjadwalkan pemanggilan khusus tersebut.

Agenda pemeriksaan saksi yang sudah dirancang oleh jaksa penuntut umum sendiri terbilang sangat masif karena melibatkan ratusan orang dari berbagai latar belakang.

Jaksa KPK berencana mendatangkan tiga ratus tiga orang saksi dalam persidangan kasus korupsi kuota haji ini, di luar nama mantan presiden yang diminta kubu terdakwa.

Sepanjang rangkaian persidangan berlangsung, para saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan seputar proses pengalokasian tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi.

Keterangan tersebut mencakup rincian pembagian kuota sebanyak dua puluh ribu hingga mekanisme pendistribusian teknis yang dikelola oleh instansi berwenang.

Aparat penegak hukum sangat mengharapkan para saksi mampu membuka aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak Kementerian Agama.

Dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini, tuturnya.

Sebelum manuver hukum ini mencuat di persidangan, kubu Gus Alex memang secara khusus mendesak hakim menghadirkan mantan presiden sebagai saksi fakta penting.

Sosok pemimpin ketujuh negara tersebut dianggap mengetahui secara mendalam proses diplomasi ketika pemerintah Indonesia memperoleh tambahan jatah kuota haji dari Raja Saudi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung