Berita, Nasional

KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Dugaan Setoran Uang Kasus Korupsi Haji ke Pansus DPR

Repelita.id

18 June 2026 01:13 WIB

KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Dugaan Setoran Uang Kasus Korupsi Haji ke Pansus DPR
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan aliran dana dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Haji di Dewan Perwakilan Rakyat.

Fokus penyelidikan ini diperkuat setelah penyidik memeriksa staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, tersebut.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Budi kepada awak media.

Keterangan saksi dianggap krusial untuk mengungkap skema di balik dugaan praktik suap yang melibatkan oknum kementerian dan legislatif.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah menyita uang tunai senilai 1 juta dolar AS yang diduga bagian dari upaya pengondisian Pansus Haji.

Uang tersebut disebut-sebut sengaja disiapkan oleh mantan Menteri Agama untuk memuluskan kepentingan tertentu di DPR melalui perantara berinisial ZA.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sempat mengungkapkan fakta mengenai peran saksi ZA pada Senin, 13 April 2026.

"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," jelas Taufik.

Hasil pemeriksaan terhadap ZA menunjukkan bahwa dana tersebut belum sempat sampai ke tangan anggota pansus sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka utama dalam proses hukum di KPK.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung