Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berjalan melalui serangkaian tindakan penegakan hukum di lapangan.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan agenda pemeriksaan fisik guna mengumpulkan dokumen penting pada beberapa ruangan di instansi pemerintah pusat tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui saluran resmi YouTube Beritasatu yang menyiarkan keterangan pers, perwakilan dari lembaga penegak hukum memberikan penjelasan mengenai aktivitas penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Hari ini, Kamis, penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa salah satu titik fokus utama penyisiran adalah ruang kerja pejabat tinggi setingkat direktur jenderal di instansi pertanahan tersebut.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.
Hingga saat pengumuman ini disampaikan, belum diperoleh kepastian resmi apakah tindakan sterilisasi dan pemeriksaan tim penyidik turut menyasar ke area kerja milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pihak otoritas hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengamankan segala bentuk data otentik yang berkaitan dengan perkara pidana pasca operasi senyap sebelumnya.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Sebagai informasi latar belakang, penanganan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh otoritas anti-korupsi di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.
Tindakan tangkap tangan tersebut menyasar pada praktik lancung kepengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan tersebut, institusi penegak hukum kemudian merilis status hukum baru bagi delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Direktur Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain dari unsur birokrasi, penegak hukum juga menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan seorang perantara dari pihak swasta yakni Rizal Pahlevi.
Nama lain yang terseret dalam daftar penahanan adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, tokoh organisasi politik Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat figur eksternal yang ikut ditahan tersebut diidentifikasi oleh otoritas penyidik sebagai orang-orang yang memiliki kedekatan atau menjadi kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok