Berita, Nasional

KPK Dinilai Sedang Menghitung Kekuatan Prabowo dan Jokowi dalam Menangani Kasus Suap yang Seret Raja Juli

Repelita.id

22 August 2026 22:26 WIB

KPK Dinilai Sedang Menghitung Kekuatan Prabowo dan Jokowi dalam Menangani Kasus Suap yang Seret Raja Juli
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah penanganan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus dugaan suap izin lahan di Kuantan Singingi mencuri perhatian publik.

Pengungkapan perkara yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dinilai sebagai bagian dari kalkulasi cermat lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

Jurnalis senior Hersubeno Arief menganalisis bahwa tindakan KPK mencerminkan strategi membaca peta serta stabilitas politik di tingkat pusat.

Langkah tersebut diambil guna mengukur sejauh mana komitmen penegakan hukum berjalan di tengah konstelasi kekuasaan yang sedang berlangsung.

"KPK sedang menavigasi di antara dua kekuatan besar karena bagaimana pun KPK harus membaca sikap politik Presiden Prabowo yang sejak dilantik menekankan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Tapi tentu saja, karena ini menteri dari PSI dan orang dekat Jokowi, Prabowo harus menjaga stabilitas koalisi pemerintahan agar tetap solid. Jika tiba-tiba ditangkap KPK, tentu bisa mengguncang stabilitas koalisi, terutama hubungan Jokowi dan Prabowo Subianto.," katanya.

Penyidikan kasus ini membedah alur aliran dana suap dengan total nilai mencapai 46.500 Dolar AS yang dihimpun dari ratusan anggota KUD.

Dalam perjalanannya, KPK menemukan adanya selisih dari dana sebesar 14.000 Dolar Singapura yang dialokasikan untuk Menhut.

Pihak menteri tercatat mengembalikan dana senilai 12.000 Dolar Singapura sehingga menyisakan 2.000 Dolar Singapura yang masih ditelusuri keberadaannya.

Penyidik juga mematahkan klaim ketidaktahuan interaksi dengan mengungkap fakta adanya tiga kali pertemuan langsung antara Menhut dan Bupati Kuansing.

Laporan pengembalian uang yang diserahkan pada awal Juli pun ditolak resmi oleh KPK lantaran telah melewati batas waktu pelaporan 30 hari.

KPK saat ini diyakini sedang merampungkan seluruh bukti material agar penetapan tersangka di tingkat kementerian memiliki dasar hukum yang kuat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung