Berita, Nasional

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Repelita.id

23 October 2026 23:44 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan Gubernur Bobby Nasution.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan dana APBN.

ADVERTISEMENT

Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menelusuri penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara apabila ditemukan fakta yang relevan.

"Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik, Jumat, 23 Oktober 2026.

Taufik menegaskan, setiap temuan selama penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.

Mengenai kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Bobby Nasution, KPK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.

"Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," tutur Taufik.

Nama Bobby sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan sekitar Rp165 miliar.

Dana tersebut berkaitan dengan dua proyek di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru.

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa kedua proyek tersebut belum masuk dalam APBD murni 2025.

Anggaran pembangunannya disebut dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim kemudian menyoroti mekanisme perubahan anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur.

Hakim ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, tahapan evaluasi, serta proses pengambilan keputusan sebelum anggaran tersebut disetujui.

Dalam sidang pada 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan bahwa rencana pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.

Nama Bobby kembali muncul dalam keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat bersaksi pada 2 Oktober 2025.

Topan mengaku telah menyampaikan rencana pembangunan kedua ruas jalan itu kepada Bobby dan menyebut gubernur mempersilakan agar lokasi jalan yang diajukan ditinjau.

Topan juga menerangkan bahwa kedua proyek tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur.

Meski demikian, dokumen yang ditampilkan dalam persidangan turut menjadi sorotan terkait kaitannya dengan kedua proyek tersebut.

Dalam persidangan pada 1 Oktober 2025, jaksa KPK memperlihatkan foto Bobby bersama Topan ketika berada di lokasi peninjauan jalan.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya turut mengawal rombongan gubernur bersama personel TNI dan Polri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut untuk periode 2023-2025.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perkaranya kemudian disidangkan.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto selaku PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Berdasarkan fakta persidangan dan temuan bukti baru, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan delapan tersangka pada 30 September 2026.

Para tersangka tersebut meliputi Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.

Berikutnya, Rahmad Parulian selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, serta Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Nama lainnya adalah T. Rahmansyah Putra selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, serta Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN I Provinsi Sumut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang sebagai penyedia proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Pembagian uang tersebut diduga mengikuti jenjang jabatan, dengan Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing memperoleh jatah 4 persen.

Sementara itu, PPK diduga mendapat bagian 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

KPK menduga pemberian fee dilakukan melalui penyerahan langsung, transfer bank, maupun pembayaran tunai.

Penyedia yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka dengan nilai yang berbeda-beda.

Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra alias Dadam diduga menerima Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 10 November 2026.

Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Dicky Erlangga belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan dijadwalkan kembali dipanggil pada Senin, 26 Oktober 2026.

KPK menyatakan kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, sehingga keterkaitan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung