Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait desakan publik agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai bahwa langkah untuk mengambil alih perkara tersebut saat ini masih terlalu dini untuk diputuskan.
ADVERTISEMENT
Menurut Setyo, proses hukum terhadap Febrie yang kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga perlu diberikan kesempatan bagi institusi tersebut untuk bekerja.
Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, kata Setyo saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo menjelaskan bahwa tahapan yang berlangsung saat ini masih berada di fase awal penyidikan.
Ia menekankan bahwa KPK akan tetap melakukan koordinasi melalui fungsi supervisi terhadap proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah, ucapnya.
Jika terdapat kebutuhan mendesak, KPK siap memberikan dukungan sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional standar yang berlaku di internal lembaga.
Setyo menyatakan bahwa nantinya akan ada permintaan tertulis yang akan dibahas oleh pimpinan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.
Mengenai potensi pengambilalihan kasus apabila penanganan di Kejaksaan Agung dirasa tidak maksimal, Setyo menolak untuk berspekulasi.
Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya, tegas Setyo.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah secara independen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng KPK untuk menjalankan fungsi supervisi guna menjamin transparansi penyidikan.
Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK, ungkap Anang di kantornya.
Merespons lambannya langkah tersebut, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras dan menyentil KPK yang dinilai tidak memiliki nyali dalam menangani perkara sensitif ini.
Menurut Mahfud, dalih prosedural yang digunakan pihak KPK hanyalah upaya untuk menghindari keterlibatan dalam konflik yang melibatkan lembaga penegak hukum besar lainnya.
Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini, ujar Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengintervensi jika terdapat benturan kepentingan atau intervensi kekuasaan.
Mahfud mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan moral dan perintah tegas kepada pimpinan KPK agar berani menuntaskan perkara tersebut secara objektif. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok