Berita, Hukum

KPK Bantah Keras Tuduhan Intimidasi ke Istri Ono Surono saat Penggeledahan, Sebut CCTV Dimatikan Pihak Keluarga Secara Sukarela

Repelita.id

04 April 2026 14:03 WIB

KPK Bantah Keras Tuduhan Intimidasi ke Istri Ono Surono saat Penggeledahan, Sebut CCTV Dimatikan Pihak Keluarga Secara Sukarela
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan adanya praktik intimidasi terhadap istri Ono Surono saat proses penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut pada 1 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/4/2026), secara singkat menjawab tuduhan itu dengan pernyataan, "Tidak ada ya."

ADVERTISEMENT

Budi Prasetyo lebih lanjut menjelaskan bahwa jalannya penggeledahan berlangsung dengan lancar dan baik, serta pihak keluarga Ono Surono justru menerima kedatangan tim KPK dengan tangan terbuka.

Ia juga memberikan klarifikasi penting terkait matinya kamera pengawas atau CCTV di lokasi penggeledahan, dengan menegaskan bahwa kamera tersebut dimatikan oleh pihak keluarga secara sukarela tanpa ada unsur paksaan sedikit pun.

Terkait pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menuding adanya upaya pembingkaian atau framing negatif, Budi membantah keras hal tersebut dan menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat dari proses penyidik.

Budi memaparkan bahwa dalam kenyataannya, tim penyidik justru berhasil menemukan, mengamankan, serta menyita sejumlah barang bukti penting selama kegiatan penggeledahan berlangsung.

Mengenai pertanyaan apakah uang tunai yang disita merupakan uang arisan milik istri Ono Surono, Budi memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan di ruang pribadi yang bersangkutan.

Sebelum rentetan peristiwa ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025 yang mengamankan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Di tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap serta Sarjan sebagai pemberi suap.

Memasuki 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi dan usai pemeriksaan ia mengaku kepada publik bahwa dirinya ditanyai soal aliran uang terkait perkara tersebut.

Puncaknya pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, yang kemudian memicu reaksi dari kuasa hukumnya pada 2 April 2026 terkait dugaan intimidasi kepada istri kliennya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung