Berita, Hukum

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing Resmi Jadi Tersangka Baru Kejagung

Repelita.id

19 June 2026 00:38 WIB

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing Resmi Jadi Tersangka Baru Kejagung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus kembali menambah daftar tersangka dalam kasus rasuah terkait tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (18/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Penyidik menduga Glory bertindak sebagai perantara dalam pengadaan mitra kerja program tersebut atas arahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa Glory mendapatkan previlese untuk menguasai pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS," ungkap Syarief.

Tersangka disinyalir menyalahgunakan wewenang tersebut dengan memperjualbelikan akses titik dapur kepada pihak swasta yang ingin terlibat dalam program pemerintah ini.

Glory diduga mengumpulkan keuntungan pribadi berupa mata uang rupiah maupun valuta asing dari mitra yang kemudian sebagian diserahkan kepada Dadan Hindayana.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Glory kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini melibatkan total enam orang tersangka, termasuk mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional beserta beberapa pihak swasta lainnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung