Berita, Nasional

Kortas Tipidkor Polri Usut Korupsi Lahan Sepolwan, Oegroseno Merasa Dikriminalisasi Kebijakan Belasan Tahun Lalu

Repelita.id

21 July 2026 00:31 WIB

Kortas Tipidkor Polri Usut Korupsi Lahan Sepolwan, Oegroseno Merasa Dikriminalisasi Kebijakan Belasan Tahun Lalu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri saat ini tengah mendalami dugaan praktik rasuah dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Sepolwan.

Proses investigasi tersebut difokuskan pada dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lembang, Jawa Barat, serta wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal guna mencari bukti permulaan.

”Saat ini masih penyelidikan," ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Senin (20/7).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mantan Wakapolri, Oegroseno, mengungkap adanya panggilan klarifikasi terkait kebijakan pengadaan lahan yang ia ambil belasan tahun silam.

Oegroseno sempat menyatakan keberatan dan merasa dikriminalisasi menyusul terbitnya surat penyelidikan tertanggal 2 Juli 2026 terhadap kebijakan lama tersebut.

Terkait hal itu, Yusuf membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan orang nomor dua di tubuh Polri tersebut untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari prosedur hukum.

"Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan pihak bersangkutan, pihak Kortas Tipidkor memberikan bantahan tegas bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa agenda terselubung.

”Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tandas Yusuf. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung