Berita, Nasional

Komisi X DPR: Rp208 Triliun Cukup Bayar Guru Rp5 Juta per Bulan, Negara Dinilai Mampu, Bandingkan dengan MBG

Repelita.id

12 April 2026 19:58 WIB

Komisi X DPR: Rp208 Triliun Cukup Bayar Guru Rp5 Juta per Bulan, Negara Dinilai Mampu, Bandingkan dengan MBG
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Bonnie Triyana menilai bahwa negara mampu menggaji guru dengan layak, hanya dibutuhkan anggaran sebesar Rp208 triliun dalam setahun untuk mewujudkan hal tersebut.

Angka itu diperoleh dari asumsi setiap guru menerima upah Rp5 juta per bulan yang kemudian dikalikan dengan total jumlah guru sebanyak 3.470.000 orang di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut diungkapkan Bonnie saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Forum Martabat Guru Indonesia, Forum Guru Banten dan Asosiasi Psikologi Indonesia yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026).

“Kalau masing-masing guru itu dipukul rata dikasi Rp5 juta aja, biar honorer ya. Rp5 juta, dikali 3.470.000. Itu menghabiskan dana Rp17 triliun per bulan. Dikali 12, Rp208 triliun,” kata Bonnie.

Di kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa guru harus hidup sejahtera dan tidak lagi menggunakan skema upah minimum dalam pemberian gaji mereka.

“Guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,” imbuhnya.

Bonnie mengungkapkan bahwa seluruh jajaran di Komisi X sepakat dengan tuntutan kesejahteraan guru dan tidak ada satu pun anggota yang menolak hal tersebut.

“Persoalan guru, tadi kami dari, terutama dari dapil saya, dari dapil Pak Purtasan juga, dari 45 anggota komisi dan pimpinan di Komisi X ini, tidak ada yang menolak satupun, untuk tidak membuat hidup guru itu sejahtera,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan saat ini bukan lagi sekadar upah minimum melainkan upah yang benar-benar layak bagi para pendidik.

“Semua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat 1.000 persen, bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak,” ujarnya.

“Enggak ada istilah pakai minimum lagi. Layak,” tambahnya.

Bonnie menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah giat menyusun revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan guru.

“Maka kami juga di Komisi X ini sudah bekerja, terus menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdiknas,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti persoalan mutu pengajaran yang menurutnya harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan guru.

“Kami sepakat guru harus sejahtera, tapi ada persoalan kedua, tentang mutu pengajaran. Lebih spesifik lagi saya bicara, mutu pengajaran,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa jika kedua hal tersebut dapat berjalan bersama maka akan tercipta kondisi yang linear dan saling menguntungkan.

“Bagaimana kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Nah, intinya mari kita letakkan kesejahetaan guru ini dalam konteks memajukan mutu pendidikan nasional,” ujarnya.

“Sehingga linear, gurunya sejahtera, muridnya makin pintar, dan pendidikan nasional kita makin maju,” sambungnya.

Sebagai perbandingan, pemerintah sebelumnya mengumumkan angka final anggaran Makan Bergizi Gratis tahun 2026 yang mencapai Rp268 triliun melalui Badan Gizi Nasional.

Dana tersebut dialokasikan untuk menjamin pemenuhan gizi bagi 60 juta anak sekolah, ibu hamil, dan balita di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana secara resmi mengonfirmasi total dana yang dikelola instansinya mencapai Rp268 triliun, sekaligus membantah kabar yang menyebut alokasi dana mencapai Rp335 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung