Repelita Jakarta - Usulan mengenai pengerucutan konstruksi yuridis tindak pidana korupsi yang hanya membatasi delik pada tindakan penyuapan dinilai bertentangan dengan semangat pembersihan aparatur negara.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan gagasan yang digulirkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan belum relevan untuk diterapkan di Indonesia pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pihak parlemen memandang bahwa jangkauan perbuatan rasuah di dalam negeri sangat kompleks sehingga tidak dapat disederhanakan dengan mengadopsi regulasi internasional secara mentah.
“Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap,” kata Rudianto Lallo memberikan argumentasi hukumnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC tidak serta-merta dapat membatalkan aturan baku yang mengikat dalam undang-undang nasional.
“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” ujar Rudianto Lallo menjabarkan hambatan regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan pasal mengenai kerugian keuangan negara justru berfungsi sebagai guardrail atau pembatas agar para pemegang mandat publik tidak bertindak ceroboh dalam mengelola anggaran publik.
“Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi, kan seperti itu. Salah satu unsur korupsi kan ada tiga, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jadi ini saja praktiknya dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai,” ucap Rudianto Lallo menambahkan rincian unsur pidana.
Pihak legislatif mengkhawatirkan penyempitan definisi penindakan hukum tersebut justru akan memberikan kelonggaran bagi para oknum yang berniat menyalahgunakan wewenang birokrasi.
“Wah itu justru sedangkan tafsir luas saja banyak korupsi, apalagi kalau sekadar tafsir sempit. Seperti itu yang didasarkan UNCAC tadi kan,” tutur Rudianto Lallo memperingatkan risiko pelemahan hukum.
Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen ketegasan penindakan kasus rasuah sektor strategis yang berjalan pada era paruh waktu kepemimpinan nasional saat ini.
“Kalau kemudian ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain,” kata Rudianto Lallo menyudahi pandangan fraksinya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok