Repelita Jakarta - Tindak lanjut penanganan pelaporan hukum mengenai surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di jajaran Bareskrim Mabes Polri diulas secara mendalam.
Berdasarkan tayangan diskusi hukum yang disiarkan oleh kanal YouTube Obor Rakyat Reborn pada Kamis, 15 Oktober 2026, kepolisian menegaskan kewajiban formal untuk memproses setiap laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Narasumber diskusi praktisi hukum Kombes Pol Purn Dr Alfons Loemau memaparkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan pengaduan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh pengacara Ahmad Khozinudin.
Mantan Wadir Bareskrim Mabes Polri Dr Alfons Loemau menjelaskan di dalam video bahwa kasus sengketa berkas pendidikan ini sebetulnya merupakan jenis perkara yang sederhana dan linear.
Menurut ulasan Dr Alfons Loemau, pembuktian perkara ini tidak serumit kasus kejahatan kerah putih atau pencucian uang yang membutuhkan tumpukan dokumen berlayer-layer.
Langkah awal yang wajib dilakukan oleh tim penyelidik kepolisian adalah memanggil jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dikdasmen yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut.
Proses pemeriksaan tersebut ditujukan guna melacak kepastian sumber data otentik serta menguji validitas input berkas yang dijadikan dasar dalam pembuatan keputusan administrasi negara.
Secara teknis penegakan hukum, Dr Alfons Loemau menilai proses penyelidikan untuk mengonfirmasi keaslian dokumen ke Singapura serta Australia dapat dituntaskan dalam jangka waktu dua minggu saja.
Pusaran polemik ini kian mencuat pascaprosedur persidangan di Mahkamah Konstitusi yang memaparkan fakta hukum bahwa Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak mengantongi dokumen kelulusan ijazah SMA.
Berkas yang selama ini digunakan sebagai lampiran persyaratan formal jabatan publik tersebut diketahui murni berupa selembar surat keterangan kehadiran atau certificate of attendance dari UTS Insearch Sydney.
Pihak hukum menilai adanya perombakan besar pejabat utama Mabes Polri oleh Presiden Prabowo Subianto dari Jenderal Sigit menuju Jenderal Suyudi membuka peluang pembuktian secara profesional dan taat asas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok