Berita, Hukum

Klarifikasi Praperadilan Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Pernah Terima Uang Rp40 Miliar Dari Tan Kian

Repelita.id

30 August 2026 17:19 WIB

Klarifikasi Praperadilan Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Pernah Terima Uang  Rp40 Miliar Dari Tan Kian
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tuduhan penerimaan dana fantastis bernilai puluhan miliar rupiah oleh mantan pejabat kejaksaan dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

ADVERTISEMENT

Klarifikasi dan pembantahan resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pribadi Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Penjelasan mendalam tersebut diungkapkan oleh pihak pengacara usai menghadiri sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.

Majelis hakim praperadilan sejatinya hanya mengutip berkas pemeriksaan yang menyebutkan aliran dana kepada pihak berinisial lain.

Keterangan tertulis dalam dokumen persidangan menegaskan bahwa penyerahan uang dari pengusaha tersebut ditujukan kepada pihak bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Seluruh baris dokumen pembuktian di muka sidang tidak sekali pun mengaitkan transaksi keuangan tersebut dengan nama mantan Jampidsus.

Integritas nama baik kliennya dipastikan tetap bersih dari tudingan gratifikasi maupun penerimaan suap ilegal tersebut.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Putusan praperadilan dinilai sama sekali tidak mengambil kesimpulan atas keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pusaran aliran dana tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai narasi liar yang berkembang di tengah publik perlu diluruskan secara proporsional berdasarkan fakta hukum di persidangan.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung