Repelita [Jakarta] - Pihak mantan Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Indra Wargadalem, melayangkan klaim bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah murni merupakan sarana airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Meski demikian pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan mengonfirmasi resmi terkait keabsahan lisensi maupun memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak mengandung unit senjata api aktif.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Indra sekaligus Direktur PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengaku telah menyerahkan berkas perizinan bernomor SI/5483-XII/2008 terbitan Mabes Polri kepada Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bukti keabsahan.
“Senjata-senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Alhadid, Kamis (6/8/2026).
Pihaknya berdalih seluruh peralatan olahraga menembak dan panahan tersebut diinapkan di area sekolah sejak 2021 atas sepengetahuan jajaran pembina yayasan.
Alhadid membantah keras narasi yang menyebut ratusan unit airsoft disimpan di area kerja pribadi Indra, melainkan berada di gudang yang dikuasai pengurus lain sejak April.
Kubu Indra juga secara tegas menampik keterlibatan atas penemuan zat diduga narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan kaset video porno di lokasi penemuan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah kehilangan akses ke fasilitas sekolah pasca dinonaktifkan dari struktur kepengurusan.
Kuasa hukum pihak yayasan pelapor, Hermawanto, menegaskan bahwa klaim legalitas barang bukti tersebut sepenuhnya wajib diuji lewat mekanisme pemeriksaan kepolisian.
Penyidik mendesak dilakukannya proses forensik balistik guna memilah secara mendetail antara perlengkapan airsoft, air gun, senjata api rakitan, hingga suku cadang.
Dokumen izin bertanggal tahun 2008 tersebut dipandang tidak serta-merta membuktikan keabsahan 995 unit barang yang disita jika masa berlakunya telah habis.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seluruh barang bukti dan melimpahkan sebagian ke bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya guna mengusut asal-usul penyimpanannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok