Berita, Timur Tengah

Kiai Ponpes Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Publik Tuntut Penahanan

Repelita.id

03 May 2026 23:17 WIB

Kiai Ponpes Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Publik Tuntut Penahanan
Foto: Istimewa

Repelita Pati - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali mengguncang masyarakat luas pada akhir April 2026.

Pelaku yang diduga kuat adalah Kyai Ashari, seorang pengasuh sekaligus pembina ponpes yang juga sering disebut dengan inisial A atau AS tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini mencuat ke publik pada akhir April 2026 dan memicu aksi demonstrasi massal yang digelar oleh warga pada tanggal 2 Mei 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Ashari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati meskipun yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan.

Kyai Ashari dikenal sebelumnya sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sebuah lembaga pendidikan Islam yang fokus pada program tahfidzul Quran.

Ponpes ini dikelola secara gratis sehingga banyak menampung santri dari kalangan yatim piatu dan keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

Sebelum kasus ini merebak, Ashari cukup aktif dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan di wilayah Pati dan sekitarnya.

Ia pernah menerima santunan untuk santri yatim piatu dari kelompok seperti Sahabat Ganjar pada tahun 2023.

Ponpes pimpinannya kerap menjadi tempat acara keagamaan seperti tahlil dan sholawat yang dihadiri masyarakat luas.

Namun di balik citra sebagai kiai pembina yang memberi tanpa memungut biaya, desas-desus perilaku tidak wajar terhadap santriwati sudah beredar sejak lama.

Ponpes ini diketahui tidak memiliki afiliasi resmi dengan organisasi seperti RMI NU meskipun kerap dikaitkan dengan tradisi pesantren Nahdlatul Ulama.

Menurut kuasa hukum korban, Advokat Ali Yusron, setidaknya delapan santriwati telah melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 orang, kebanyakan adalah remaja putri kelas SMP yang masih di bawah umur.

Polresta Pati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak akhir April 2026.

Modus yang diduga dilakukan Ashari antara lain mengirim pesan WhatsApp pada tengah malam untuk meminta santriwati menemaninya tidur di kamar.

Ia juga memanfaatkan status sebagai kiai dan pembina ponpes untuk mengancam korban dengan pemulangan atau tuduhan tidak taat.

Ashari diduga melakukan kontak fisik tidak wajar dengan dalih kebiasaan atau pengajaran agama yang menyesatkan.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024, namun laporan awal sempat mandek sebelum akhirnya bergulir kembali.

Puncak amarah publik terjadi pada Sabtu (2/5/2026) siang ketika ribuan massa menggeruduk kediaman sekaligus ponpes milik Ashari.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi didukung penuh oleh GP Ansor Pati dan warga setempat.

Massa membawa spanduk bertuliskan Sang Predator serta tulisan tegas lainnya yang menuntut keadilan.

Aksi berlangsung dengan damai namun tegas, menuntut proses hukum yang adil dan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan.

Yayasan Ndholo Kusumo yang dipimpin Ketua Ahmad Sodik langsung mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Ashari.

Ashari juga dicopot dari keanggotaan yayasan dan seluruh santri putri dipulangkan sementara ke orang tua masing-masing.

Kementerian Agama turun tangan dengan menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut untuk melindungi anak-anak.

Polresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat serius.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid juga membenarkan bahwa Ashari sudah berstatus tersangka meskipun belum ditahan.

Kuasa hukum korban Ali Yusron mengungkapkan adanya dugaan suap sebesar Rp300 hingga Rp400 juta yang ditawarkan pihak Ashari kepadanya.

Tawaran suap tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh sang advokat yang ingin memperjuangkan keadilan korban.

Kasus Kyai Ashari menjadi sorotan nasional karena mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang seharusnya aman.

Masyarakat Pati menuntut agar pelaku tidak hanya diproses hukum tetapi juga ada reformasi sistem pengawasan di pondok pesantren.

Ponpes berbasis gratis yang menampung anak rentan dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat dari pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih terus berjalan tanpa kepastian kapan Ashari akan ditahan.

Ashari belum memberikan keterangan resmi di media terkait seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Para korban dan keluarga besarnya berharap keadilan segera ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa jabatan dan kedudukan agama tidak boleh disalahgunakan untuk merusak masa depan generasi muda.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung