Repelita Pati - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara secara resmi merespons kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati di bawah umur .
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren .
ADVERTISEMENT
"Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," ujar Basnang dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026 .
Sebagai langkah tegas, Kemenag memutuskan untuk mencabut Izin Operasional (Ijop) Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dan melarang penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027 .
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan terdapat tiga rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag terkait kasus ini .
"Pertama menutup sementara, artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru. Kedua, opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan. Rekomendasi ketiga jika poin kesatu dan kedua tidak diindahkan, maka Kemenag akan menutup permanen," kata Syaiku di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026) .
Proses pencabutan izin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jateng saat ini sudah memasuki tahap akhir administrasi dan tinggal menunggu penandatanganan dari Kepala Kantor Wilayah sebelum dikirim ke Kemenag RI .
Selain sanksi administratif terhadap lembaga, Kemenag juga menginstruksikan agar pengasuh ponpes yang diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya .
Pesantren yang didirikan pada tahun 2021 tersebut diminta untuk menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas, kapasitas, serta kemampuan membina santri secara penuh .
Kemenag menegaskan bahwa terduga pelaku tidak boleh lagi tinggal maupun menjalankan aktivitas pengasuhan di lingkungan pesantren selama proses hukum masih berjalan .
Terkait nasib para santri, Basnang Said memastikan bahwa Kemenag akan memindahkan seluruh 252 santri ke enam lembaga pendidikan lain yang ada di Kabupaten Pati agar proses belajar mengajar dapat terus berlanjut .
Para santri yang mukim di pesantren tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026 untuk sementara waktu .
Kemenag juga akan memproses kepindahan khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati .
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS (Ashari) sebagai tersangka pada tanggal 28 April 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati .
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang turun langsung ke Pati mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan tersangka dan menghukumnya seberat-beratnya .
"Pelaku kekerasan anak di pondok pesantren Pati terancam hukuman berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Arifah usai menggelar rapat koordinasi terbatas di Pati .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok