Berita, Hukum

Khozinudin Ungkap Strategi Jokowi: Pecah Belah Pejuang Ijazah & Alihkan Isu ke Penistaan Agama JK

Repelita.id

20 April 2026 21:16 WIB

Khozinudin Ungkap Strategi Jokowi: Pecah Belah Pejuang Ijazah & Alihkan Isu ke Penistaan Agama JK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah berubah menjadi kasus fitnah dan pencemaran nama baik sudah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Sejak dilaporkan pada 30 April 2025 lalu, berkas perkara di Polda Metro Jaya tidak kunjung lengkap meskipun penyidik mengaku profesional dan tidak mengalami kendala teknis.

ADVERTISEMENT

Lamanya proses hukum didalihkan karena adanya atensi tersangka berupa permintaan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan hingga tes laboratorium independen.

Namun secara politis, publik dapat membaca bahwa proses mengulur waktu ini memiliki target politik tertentu sesuai dengan strategi yang ditetapkan Jokowi.

Dalam kasus ini, menurut Khozinudin, kepolisian menjadi sekadar pelayan kepentingan pribadi Jokowi.

Strategi politik yang dimainkan oleh Jokowi melalui modus mengulur-ulur perkara dapat terbaca dalam dua kerangka besar.

Pertama, strategi pecah belah dan adu domba dengan modus tekanan, intimidasi, dan iming-iming.

Kubu Jokowi mengancam penjara bagi yang tidak mau damai, dan menjanjikan penghentian perkara bagi yang mau menempuh mekanisme Restorative Justice.

Melalui strategi ini, kubu Jokowi berhasil memecah belah perjuangan dan membuat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar datang sowan ke Solo.

Mereka kemudian menempuh jalur Restorative Justice dan mendapatkan hadiah berupa penghentian penyidikan.

Strategi adu domba selanjutnya dijalankan dengan dilaporkannya Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Lalu serangan Rismon Sianipar kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui klaim penelitian terbarunya turut memperkeruh suasana.

Strategi pecah belah ini membuat publik mengindera seolah ada perpecahan di antara para pejuang kebenaran.

Targetnya adalah agar publik tidak lagi memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs, karena kekuatan mereka terletak pada dukungan publik.

Kedua, strategi pengalihan isu dari kasus ijazah palsu menjadi kasus penistaan agama melalui pelaporan ceramah Jusuf Kalla di UGM.

Targetnya jelas agar publik lupa dan terkecoh sehingga tidak fokus pada kasus ijazah palsu Jokowi.

Juga agar tercipta kegaduhan sehingga muncul legitimasi intervensi kekuasaan untuk menghentikan kasus ijazah palsu.

Publik sudah paham bahwa operasi politik untuk mengkriminalisasi JK dikerjakan oleh buzzer geng S.O.P atau Solo, Oligarki, Parcok.

Ade Armando yang merupakan kader PSI dan berada dalam pusaran isu ini jelas bagian dari pendukung Jokowi.

Selain dua strategi tersebut, kubu Jokowi juga memainkan instrumen ancaman melalui Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania.

Melalui Andi Azwan, kubu Jokowi berusaha mengintimidasi dengan kabar bahwa Roy Suryo cs akan ditahan pada akhir April ini.

Targetnya adalah memaksa Roy Suryo cs meminta ampun kepada Jokowi, berdamai, dan menempuh Restorative Justice.

Target akhirnya adalah perkara dicabut karena perdamaian, ijazah Jokowi dianggap asli, dan Jokowi dapat menghindari pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada Andi Azwan dan tidak boleh ada penahanan dalam kasus ini.

Sesuai KUHP dan KUHAP baru, penahanan bersifat ultimum remedium dan wajib dihindari.

Roy Suryo cs telah menjalani wajib lapor sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal itu menjadi bukti konkret bahwa perkara ini tidak layak dilakukan penahanan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka namun tidak ditahan meskipun perkaranya korupsi yang jauh lebih berat.

Jika penahanan terhadap Roy Suryo cs tetap dipaksakan, publik akan menilai polisi pilih kasih.

Terpidana Silfester Matutina yang merupakan pendukung berat Jokowi juga tidak kunjung ditahan meskipun perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Khozinudin menegaskan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Jokowi apalagi negara Andi Azwan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung