Berita, Nasional

Ketua Pemuda Katolik Stefanus Gusma Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Laporan Ceramah Jusuf Kalla

Repelita.id

15 April 2026 13:20 WIB

Ketua Pemuda Katolik Stefanus Gusma Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Laporan Ceramah Jusuf Kalla
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 13 April 2026, untuk memberikan keterangan resmi terkait laporannya terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan isi ceramah Jusuf Kalla yang videonya telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan hangat di kalangan publik.

ADVERTISEMENT

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, Gusma dimintai penjelasan secara rinci mulai dari asal-usul video yang ia peroleh hingga isi pernyataan yang dipersoalkan.

"Pertama kali saya atau kami mendapatkan informasi atau video tersebut dari mana; lalu apa yang dipersoalkan, lengkap ya dengan tanggal berapa. Terus kemudian ditanya juga kira-kira siapa yang terdampak, atau apa namanya, yang terakibat dari isi ceramah tersebut; Bagaimana situasi yang dimaksud kegaduhan," kata Gusma kepada awak media di Jakarta usai menjalani pemeriksaan.

Tak hanya dimintai keterangan lisan, Stefanus Gusma juga membawa serta sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah ia ajukan.

Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik antara lain berupa tautan media sosial, tangkapan layar, serta transkrip lengkap pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai bermasalah.

"Kami menyerahkan bukti-bukti berupa link media, baik itu Instagram, TikTok, ataupun di YouTube. Lalu kami juga menyerahkan tangkapan layar terkait kegaduhan yang terjadi di sosmed, kegaduhan yang terjadi di masyarakat, termasuk juga transkrip dari video ceramah Pak Jusuf Kalla," ujar Gusma menjelaskan.

Laporan yang diajukan oleh Pemuda Katolik tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pasal yang disangkakan dalam laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Di sisi lain, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, memberikan respons berbeda dengan menyatakan bahwa video yang beredar di masyarakat tidak utuh dan merupakan potongan dari keseluruhan ceramah.

Ia menjelaskan bahwa ceramah asli disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tanggal 5 Maret 2026.

Isi ceramah tersebut, menurut Husain, berisi pengalaman langsung Jusuf Kalla dalam upaya menyelesaikan konflik horizontal yang pernah terjadi di Poso dan Ambon.

Husain menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jusuf Kalla merupakan gambaran objektif mengenai kondisi sosial saat konflik berlangsung.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, sama sekali bukan merupakan pandangan pribadi Jusuf Kalla ataupun ajaran keagamaan yang bersifat normatif.

Ia bahkan menekankan bahwa ceramah tersebut justru memuat pelajaran berharga dalam upaya mendamaikan pihak-pihak yang bertikai di masa lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung