Berita, Nasional

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Usul Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Tindak Pidana Korupsi

Repelita.id

21 October 2026 23:04 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Usul Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Tindak Pidana Korupsi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Usulan mengenai pembaruan draf batasan yuridis perkara rasuah resmi diajukan oleh lembaga penasihat finansial pemerintah guna menyelaraskan regulasi penegakan hukum nasional dengan standar global.

ADVERTISEMENT

Otoritas kelembagaan merekomendasikan adanya langkah perombakan materiil terhadap komponen delik pelanggaran yang selama ini mengikat institusi pengelola dana publik pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Langkah ini menyasar penghapusan indikator kerugian keuangan negara agar tidak lagi menjadi hambatan utama bagi jalannya operasional komersial swasta.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pemaparan pers di Istana Merdeka.

Pihak otoritas menyatakan bahwa penyempitan rumusan perbuatan melanggar hukum tersebut kedepannya akan difokuskan penuh pada elemen penyuapan semata.

"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tutur Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan argumentasi kebijakan tersebut.

Aspek hambatan birokrasi terhadap iklim investasi serta pergerakan lembaga pengelola aset konsolidasi menjadi pertimbangan mendasar dibalik rencana revisi aturan.

“Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis, yang selalu ada risikonya,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan memungkasi ringkasan kajian eksekutifnya (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung