Berita, Nasional

Keterangan Bivitri Susanti Soal Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran Batal Demi Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

01 October 2026 00:13 WIB

Keterangan Bivitri Susanti Soal Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran Batal Demi Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026 yang menguji pemenuhan syarat kelayakan kandidat wakil presiden berlangsung dalam tensi yang cukup tinggi.

Persidangan penting terkait gugatan administrasi pencalonan tersebut dipimpin secara langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

Di hadapan majelis hakim, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dihadirkan oleh kubu pemohon untuk menguraikan argumentasi teoretis mengenai keabsahan seorang pejabat publik.

Bivitri Susanti memaparkan perbedaan mendasar secara yuridis antara proses pemakzulan seorang pejabat yang tengah menjabat dengan permasalahan keabsahan prasyarat sejak awal pendaftaran.

Menurut pandangannya, validitas kualifikasi hukum seorang figur yang menduduki jabatan publik ditentukan secara mutlak oleh keabsahan pemenuhan syarat administratif di masa awal pencalonan.

Ahli hukum tersebut juga memberikan ulasan mengenai substansi Pasal 7A UUD 1945 yang memuat aturan baku mengenai tata cara pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden di tengah masa bakti.

Memasuki sesi pendalaman melalui tanya jawab, perwakilan dari pihak terkait yakni Andi Azwan mulai mengarahkan pembahasan pada Surat Keterangan penyetaraan dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Tokoh yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi Mania ini mengajukan pertanyaan secara langsung guna meminta respons dari ahli terkait keabsahan berkas yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Bivitri Susanti yang juga berprofesi sebagai seorang pendidik memberikan jawaban tegas bahwa dokumen administratif tersebut memiliki kejanggalan besar secara hukum.

Secara lugas di ruang sidang ia menyampaikan "Saya juga sebagai pendidik melihat surat keterangan itu tidak lazim. surat semacam ini memasuki kategori batal demi hukum. Batal demi hukum karena ada UU Administrasi Negara yang dilanggar".

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya pada hari Rabu, 23 September 2026 di gedung jalan Medan Merdeka Barat, Komisi Pemilihan Umum sempat memberikan kesaksian mengenai berkas perkara tersebut.

Pihak penyelenggara pemilu menyatakan bahwa penyerahan dokumen pendaftaran oleh yang bersangkutan telah dilakukan sejak tanggal 27 Oktober 2023 yang lalu.

Dalam berita acara pemeriksaan berkas, penyelenggara pemilu menilai dokumen penyetaraan tersebut mempunyai kedudukan setara dengan ijazah sekolah menengah tingkat atas merujuk pada regulasi menteri tahun 2014.

Namun keganjilan ini terus digugat oleh Denny Indrayana selaku pihak pemohon yang menilai sebuah surat penyetaraan wajib memiliki dokumen otentik dasar berupa ijazah asli atau diploma dari lembaga asal.

Menurut argumentasi yang dibangun oleh Denny Indrayana, lembar dokumen dasar yang menjadi basis penerbitan surat tersebut belum pernah ditunjukkan secara transparan kepada publik hingga saat ini.

Persoalan keterbukaan informasi ini diperkuat oleh kesaksian dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang membeberkan kendala institusinya dalam memeriksa keabsahan berkas di dalam sistem informasi pencalonan.

Rahmat Bagja mengungkapkan secara terbuka bahwa hambatan akses data tersebut bahkan sempat membuat lembaganya mengambil langkah hukum dengan mengadukan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung