Berita, Nasional

Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel Buat Akun Media Sosial Guna Memberantas Akun Anonim Dan Hoaks

Repelita.id

19 May 2026 18:05 WIB

Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel Buat Akun Media Sosial Guna Memberantas Akun Anonim Dan Hoaks
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keberadaan para pemilik akun tanpa identitas resmi serta provokator siber yang kerap memproduksi informasi palsu di jagat maya diperkirakan akan segera menghadapi batasan yang sangat ketat dari otoritas berwenang.

Otoritas kementerian teknis penanggung jawab urusan komunikasi saat ini dilaporkan sedang merumuskan draf regulasi mutakhir yang bakal mewajibkan proses verifikasi identitas menggunakan kontak seluler aktif untuk setiap pembuatan profil baru.

ADVERTISEMENT

Rencana strategis penataan ruang siber tersebut dipaparkan secara langsung oleh jajaran menteri kabinet dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat formal bersama komisi kemitraan di gedung parlemen awal pekan ini.

Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa skema pendaftaran pada mayoritas penyedia layanan jejaring sosial yang beroperasi di tanah air selama ini dinilai terlalu longgar karena instrumen verifikasi kontak masih bersifat sukarela.

Melalui penerapan kebijakan standardisasi administrasi digital yang baru ini jajaran birokrasi berharap tingkat keterbacaan pemilik akun menjadi lebih akurat guna mendorong kedewasaan bersikap para warganet dalam membagikan gagasan mereka.

“Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” tegas Meutya memberikan argumentasi yuridis mengenai urgensi penegakan tanggung jawab hukum bagi para pemilik akun di ruang komunal virtual.

Langkah intervensi regulasi ini terpaksa ditempuh setelah pihak kementerian mendeteksi rendahnya komitmen korporasi teknologi global dalam merespons instruksi pembersihan konten negatif yang diajukan pemerintah di mana rasionya terpaku minim.

Kondisi kepatuhan yang rendah tersebut memicu urgensi penguatan basis data kepemilikan akun sebagai pilar utama pertahanan dalam memitigasi penyebaran video manipulatif berbasis kecerdasan buatan atau deepfake serta peredaran berita palsu.

Sebagai instrumen kendali tambahan pihak eksekutif juga sedang mengkaji opsi kewajiban pembukaan kantor delegasi hukum berstatus resmi di wilayah yurisdiksi domestik bagi seluruh pengembang platform aplikasi luar negeri.

Kehadiran unit perwakilan korporasi asing tersebut dinilai sangat mendasar untuk memotong jalur birokrasi kehumasan sehingga koordinasi penanganan darurat terhadap pelanggaran hukum siber dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Kendati instrumen pengawasan hukum ke depan bakal diperketat secara masif pihak kementerian menggaransi bahwa program pengayaan literasi digital lewat jalur edukasi tatap muka langsung kepada masyarakat tidak akan dikendorkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung