Repelita Jakarta - Kementerian Pertahanan resmi mengambil alih pengelolaan seluruh taman makam pahlawan (TMP) yang sebelumnya menjadi wewenang Kementerian Sosial.
Proses alih kuasa ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara kedua kementerian pada tanggal 1 April 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda Sri Yanto, mengungkapkan bahwa pemindahan hak kelola ini bertujuan untuk mengefektifkan birokrasi yang selama ini berjalan kurang efisien.
Selama ini, ungkap Sri, hak pengelolaan TMP memang menjadi wewenang Kemensos, namun berbagai kegiatan protokoler dan operasional di lapangan justru dilaksanakan oleh TNI.
“Jadi dialihkan ke Kemhan agar lebih terintegrasi saja dan jadi satu paket,” kata Sri Yanto saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Sejak tanggal 1 April lalu, segala bentuk kegiatan serta pemanfaatan TMP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.
Di bawah komando Kemhan, pemanfaatan TMP nantinya akan diperluas tidak hanya sebatas pemakaman biasa, tetapi juga sebagai sarana edukasi.
Kemhan berencana membuka TMP seluas-luasnya untuk dikunjungi publik sebagai wahana pendidikan karakter dan penanaman kesadaran bela negara.
“Nanti dari situ bisa dieksplorasi jasa-jasa pahlawannya apa sehingga diharapkan masyarakat bisa bangga dengan bangsanya sendiri,” tutur Sri Yanto.
Langkah pertama yang akan dilakukan Kemhan setelah resmi mengambil alih TMP adalah melakukan revitalisasi di berbagai lokasi makam pahlawan.
“Substansi pengelolaan yang paling gampang adalah merevitalisasi taman makam pahlawan, lalu diberikan site-site yang nanti bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata dia menjelaskan rencana jangka pendek.
Meskipun pengelolaan telah resmi beralih ke Kemhan, Sri mengakui bahwa status kepemilikan TMP dalam undang-undang masih tercatat milik Kementerian Sosial.
Perubahan regulasi yang mengatur tata kelola TMP dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial saat ini masih dalam proses pembahasan.
Menurut penjelasan Sri, Kemhan bersama Kemensos telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merevisi beleid tersebut.
“Sudah dilakukan komunikasi dengan DPR untuk membahas masalah itu, tapi memang membutuhkan waktu untuk mengubah UU tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa perpindahan kepengurusan memang efektif berlaku mulai 1 April 2026.
Namun pendanaan untuk kegiatan pengelolaan TMP akan tetap disokong oleh Kementerian Sosial selama Kemhan belum memiliki anggaran sendiri.
“Pembiayaan untuk pemeliharaan dan segala macam kita back-up, sampai benar-benar Kementerian Pertahanan sudah ada anggarannya,” tutur Saifullah pada Jumat (13/3/2026).
Adapun total TMP yang selama ini dikelola oleh Kemensos berjumlah 217 lokasi di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup TMP Kalibata di Jakarta, TMP Nasional Kusumanegara Yogyakarta, hingga TMP di Timor Leste dan Malaysia, serta ratusan lainnya di dalam dan luar negeri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok