Berita, Nasional

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 6 Korporasi Besar Terkait Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Repelita.id

21 October 2026 22:30 WIB

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 6 Korporasi Besar Terkait Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sanksi administratif berupa pembekuan perizinan resmi dijatuhkan oleh otoritas kehutanan pusat terhadap enam korporasi swasta berskala besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Langkah penindakan hukum tersebut diambil menyusul adanya instruksi langsung dari kepala pemerintahan terkait penanganan perkara kabut asap regional pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pihak kementerian menegaskan bahwa tindakan ini dibarengi kewajiban mutlak bagi pihak pengelola untuk melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

“Hari ini, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa dalam konteks karhutla yang sedang kami lakukan di Kementerian Kehutanan bersama dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, tidak hanya memadamkan api, tetapi kami juga memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum,” kata Raja Juli Antoni memberikan keterangan resmi.

Otoritas berwenang menegaskan bahwa pengusutan perkara krisis ekologi tidak akan memilah status sosial maupun skala ekonomi dari para pelaku.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tutur Raja Juli Antoni secara tegas di kawasan Istana Kepresidenan.

Daftar badan hukum yang resmi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan tersebut meliputi beberapa nama perusahaan.

Pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya yang tercatat memiliki luas area konsesi sebesar 36.745 hektare dengan luas lahan yang terbakar mencapai 4.803 hektare.

Kedua adalah PT Taiyong Engreen dengan rincian data kepemilikan luas area konsesi sebesar 59.810 hektare serta luasan area terbakar mencapai 1.049 hektare.

Ketiga adalah PT Hutan Produksi Lestari dengan kepemilikan dokumen luas konsesi sebesar 10.050 hektare dan rincian luasan wilayah terbakar sebesar 718 hektare.

Keempat adalah PT Ramang Agro Lestari yang memiliki total luas area konsesi operasional sebesar 13.580 hektare dengan catatan lahan terbakar 420 hektare.

Kelima adalah PT Puspa Warna Cemerlang yang terdata memiliki luasan wilayah konsesi sebesar 12.920 hektare serta catatan area terbakar seluas 348 hektare.

Keenam adalah PT Sinergi Hutan Sejati dengan wilayah kerja konsesi paling luas mencapai 68.286 hektare dan memiliki catatan luas area terbakar terkecil yaitu 193 hektare (*)

Editor: 91224 R-ID Elok










TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung