Repelita Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi mengubah penamaan sejumlah program studi di lingkungan perguruan tinggi, salah satunya mengganti istilah "Teknik" menjadi "Rekayasa" untuk berbagai disiplin ilmu.
Perubahan nomenklatur ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan berdampak pada ratusan program studi yang tersebar di berbagai kampus di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan ini diterbitkan guna melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Seiring dengan terbitnya keputusan baru ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Perguruan tinggi berstatus PTN-BH seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember mendapatkan kelonggaran untuk memakai nama program studi yang dianggap memiliki makna sepadan.
Sementara itu, kampus-kampus lainnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian serta memperbarui data program studi mereka di dalam sistem yang dikelola pemerintah.
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian publik adalah penggantian nama jurusan yang selama ini menggunakan kata "Teknik" menjadi "Rekayasa".
Langkah ini diambil dalam rangka menyesuaikan dengan istilah yang lazim digunakan di kancah internasional, di mana kata "Rekayasa" menjadi padanan resmi untuk kata "Engineering".
Pemerintah berharap bahwa perubahan nomenklatur tersebut dapat memudahkan pengakuan terhadap para lulusan perguruan tinggi Indonesia di luar negeri sekaligus mendukung proses akreditasi internasional bagi kampus-kampus tanah air.
Meskipun nama jurusan berubah, gelar yang disandang oleh para lulusan dipastikan tidak mengalami perubahan apapun.
“Gelar lulusannya juga tetap Sarjana Teknik (S.T.). Ijazah alumni lama juga tetap sah dan tidak perlu diganti,” tulis akun Instagram @akupintar.id dalam unggahannya.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak tanggal penetapannya, yakni pada 9 September 2025.
Berikut ini adalah daftar lengkap perubahan nama jurusan dari Teknik menjadi Rekayasa beserta padanan dalam bahasa Inggris berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025:
1. Rekayasa Berkelanjutan - Sustainability Engineering
2. Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi - Bioenergy Engineering and Chemurgy
3. Rekayasa Biomedis - Biomedical Engineering
4. Rekayasa Biosistem - Biosystem Engineering
5. Rekayasa Pertanian dan Biosistem - Agricultural and Biosystem Engineering
6. Rekayasa Pertanian - Agricultural Engineering
7. Rekayasa Dirgantara - Aerospace Engineering
8. Rekayasa Aeronautika - Aeronautics Engineering
9. Rekayasa Elektro - Electrical Engineering
10. Rekayasa Energi Terbarukan - Renewable Energy Engineering
11. Rekayasa Energi Panas Bumi - Geothermal Energy Engineering
12. Rekayasa Tenaga Listrik - Electrical Power Engineering
13. Rekayasa Sistem Energi - Energy System Engineering
14. Rekayasa Fisika - Physics Engineering
15. Rekayasa Geodesi - Geodetic Engineering
16. Rekayasa Geofisika - Geophysical Engineering
17. Rekayasa Geologi - Geological Engineering
18. Rekayasa Geomatika - Geomatics Engineering
19. Rekayasa Pengindraan Jauh - Remote Sensing Engineering
20. Rekayasa Industri - Industrial Engineering
21. Manajemen Rekayasa - Engineering Management
22. Rekayasa Logistik - Logistic Engineering
23. Rekayasa Industri dan Manajemen - Industrial Engineering and Management
24. Rekayasa Industri Pertanian - Agro-industrial Engineering
25. Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol - Instrumentation and Control Engineering
26. Rekayasa Instrumentasi dan Automasi - Instrumentation and Automation Engineering
27. Rekayasa Kelautan - Ocean Engineering
28. Rekayasa Perkapalan - Naval Architecture Engineering
29. Rekayasa Sistem Perkapalan - Marine Engineering
30. Rekayasa Transportasi Laut - Marine Transport Engineering
31. Rekayasa Keselamatan - Safety Engineering
32. Rekayasa Keselamatan Kebakaran - Fire Safety Engineering
33. Rekayasa Kimia - Chemical Engineering
34. Rekayasa Bioproses - Bioprocess Engineering
35. Rekayasa Komputer - Computer Engineering
36. Rekayasa Kosmetik - Cosmetics Engineering
37. Rekayasa Lingkungan - Environmental Engineering
38. Rekayasa Material - Materials Engineering
39. Rekayasa Metalurgi - Metallurgical Engineering
40. Rekayasa Material dan Metalurgi - Metallurgical and Materials Engineering
41. Rekayasa Mesin - Mechanical Engineering
42. Rekayasa Manufaktur - Manufacturing Engineering
43. Rekayasa Mekatronika - Mechatronics Engineering
44. Rekayasa Nuklir - Nuclear Engineering
45. Rekayasa Perminyakan - Petroleum Engineering
46. Rekayasa Minyak dan Gas - Oil and Gas Engineering
47. Rekayasa Pertambangan - Mining Engineering
48. Rekayasa Perumahsakitan - Hospital Engineering
49. Rekayasa Sipil - Civil Engineering
50. Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan - Infrastructure and Environmental Engineering
51. Rekayasa Transportasi - Transportation Engineering
52. Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) - Water Resources Engineering
53. Rekayasa Perkeretaapian - Railway Engineering
54. Rekayasa Telekomunikasi - Telecommunications Engineering
55. Rekayasa Hayati - Bioengineering
56. Rekayasa Tekstil - Textile Engineering
57. Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan - Robotics Engineering and Artificial Intelligence
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok