Berita, Hukum

Kemenag Hentikan Sementara Ponpes di Pati Usai Dugaan Pelecehan Santriwati Terungkap

Repelita.id

03 May 2026 21:47 WIB

Kemenag Hentikan Sementara Ponpes di Pati Usai Dugaan Pelecehan Santriwati Terungkap
Foto: Istimewa

Repelita Pati - Kementerian Agama akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik setelah sejumlah korban yang merupakan santriwati memberanikan diri mengungkap pengalaman memilukan mereka.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kemenag menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan.

Salah satu langkah awal yang diambil adalah menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren yang bersangkutan.

Kemenag juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan tata kelola lembaga pendidikan tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan ponpes akan dikenai sanksi tegas hingga penonaktifan permanen.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap santri serta menjaga marwah dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.

Kemenag menegaskan bahwa kasus ini harus diproses hukum secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pihak manapun.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan bahwa penyetopan penerimaan santri baru bertujuan memastikan proses penyidikan menjadi prioritas.

"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan," kata Basnang dalam keterangan resmi pada Sabtu (2/5/2026).

Basnang menjelaskan bahwa penyetopan penerimaan santri baru ini akan berlangsung sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.

Penyetopan juga akan berlangsung sampai adanya kepastian bahwa sistem pengasuhan dan perlindungan anak telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas.

Apabila pesantren tersebut tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan sesuai standar, maka penonaktifan permanen dapat dilakukan.

"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," tegas Basnang.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga sebagai pelaku diberhentikan.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan.

"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidikan pondok pesantren," tuturnya.

Basnang juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," kata Basnang dengan tegas.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati memasuki babak baru setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi.

"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama pada Jumat (1/5/2026).

Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kompleks pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak September 2025 namun prosesnya sempat berjalan lambat.

Para korban disebut merupakan santriwati tingkat Sekolah Menengah Pertama mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung