Repelita Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melanjutkan langkah hukum mendalam terkait dugaan rasuah pengelolaan fasilitas makanan bergizi.
Penyelidikan intensif tersebut berfokus pada program layanan makan bergizi gratis di bawah naungan Badan Gizi Nasional untuk periode tahun anggaran 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
Pada hari Senin tanggal 21 September 2026, lembaga penegak hukum tersebut memanggil total tujuh orang saksi penting guna dimintai keterangan secara komprehensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan resmi mengenai agenda pemeriksaan maraton yang melibatkan berbagai unsur kelembagaan tersebut.
Deretan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelola yayasan sosial hingga penyedia perlengkapan dapur umum.
Mereka yang diperiksa meliputi seseorang berinisial UR selaku penyedia perlengkapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Paslaten serta Lopana.
Selain itu, penyidik juga memanggil perwakilan dari yayasan swasta, di antaranya individu berinisial A dari Yayasan CA serta D yang berasal dari Yayasan RMM.
Pemeriksaan turut menyasar unsur internal kelembagaan negara dengan menghadirkan ANR yang bertugas sebagai tenaga ahli profesional di Badan Gizi Nasional.
Daftar saksi berikutnya yang dimintai keterangan mencakup TAR dari Yayasan AHP, ATP yang mewakili Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR.
Seluruh rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para saksi tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian fundamental untuk memperkuat alat bukti hukum.
Keterangan saksi-saksi ini juga berfungsi untuk melengkapi berkas perkara rasuah agar pembuktian di persidangan nanti menjadi jauh lebih kuat dan tak terbantahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang pada Senin, 21 September 2026.
Anang menambahkan bahwa korps Adhyaksa berkomitmen untuk menjaga profesionalisme serta independensi tinggi dalam merampungkan kasus penyimpangan dana strategis ini.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara hukum tersebut berjalan secara akuntabel dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian yang ketat.
Asas praduga tak bersalah juga senantiasa dijunjung tinggi oleh tim penyidik sepanjang proses penegakan hukum ini berlangsung tanpa pengecualian.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip ke hati-hatian," tutur Anang pada Senin, 21 September 2026. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok