Repelita Jakarta - Lembaga Kejaksaan Agung kembali mengarahkan bidikan penyelidikan hukum kepada sosok buronan kelas kakap bernama M Riza Chalid.
Penyidik senior pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengaitkan nama figur berjuluk Raja Minyak tersebut dalam skandal korupsi pengelolaan energi.
ADVERTISEMENT
Kasus megakorupsi pengoperasian sumber minyak dan gas bumi ini melibatkan secara langsung perseroan terbatas milik daerah Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi daerah tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anang Supriatna ketika memberikan keterangan pers resmi kepada awak media yang bertempat di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
Status hukum penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan sektor migas di wilayah Bekasi yang turut menggandeng kerja sama PT Pertamina EP tersebut telah dinaikkan.
Peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan biasa menjadi penyidikan resmi telah diputuskan oleh jajaran korps adhyaksa sejak memasuki pekan lalu.
“Terindikasi salah satunya itu dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (cari) MRC (Riza Chalid). Itu ada irisannya,” ujar Anang Supriatna pada Senin, 21 September 2026.
Lebih lanjut, Anang Supriatna membeberkan secara terperinci bahwa inti permasalahan hukum ini berpusat pada kontrak kerja sama operasi sektor energi lintas instansi.
Kerja sama bisnis pengelolaan sumur minyak bumi tersebut terjalin antara PT Perusda Minyak dan Gas Bekasi dengan pihak PT Pertamina EP dalam rentang waktu lama.
Ruang lingkup pelaksanaan proyek eksplorasi dan eksploitasi energi fosil tersebut diketahui berlokasi persis di wilayah administratif Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Adanya di Kota Bekasi,” ujar Anang Supriatna dalam kesempatan menyampaikan penjelasan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut pada Senin, 21 September 2026.
Kendati demikian, dalam perjalanan aktivitas bisnis lanjutan kerja sama tersebut, penyidik menemukan adanya suntikan aliran modal dari pihak korporasi asing.
Masuknya dana investasi asing ke dalam struktur pengelolaan perusahaan daerah itu ternyata menyimpan celah pelanggaran hukum yang cukup serius dan fatal.
Berdasarkan hasil pendalaman investigasi mendalam, pihak kejaksaan menemukan fakta kuat mengenai ketiadaan dokumen persetujuan resmi dari lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.
“Nah dalam pelaksanaanya itu, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan-penyimpangan dalam kerjasamanya, tidak melalui izin, tidak ada izin melalui DPR, dan mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang Supriatna pada Senin, 21 September 2026.
Sebagai langkah percepatan pengumpulan alat bukti permulaan, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum penggeledahan.
Operasi penyisiran dan penggeledahan paksa tersebut telah dilaksanakan secara serentak di enam lokasi berbeda sejak awal pekan lalu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Salah satu sasaran utama lokasi penggeledahan aparat penegak hukum berada di dalam area kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja di kantor bagian hukum yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi secara menyeluruh.
Sasaran penggeledahan berikutnya menyasar kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi serta kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Petugas kejaksaan turut menggeledah fisik kantor pusat perseroan terbatas milik daerah yakni PT Minyak dan Gas Bumi di Kota Bekasi.
Selain instansi pemerintahan daerah, penggeledahan juga merambah ke sektor swasta yakni kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd di Gedung Sampoerna Strategis.
Gedung perkantoran swasta elite tempat penyimpanan dokumen korporasi tersebut terletak secara strategis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Guna melengkapi berkas perkara, tim penyidik Jampidsus juga menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci pada Senin, 21 September 2026.
Total terdapat empat orang saksi penting dari unsur manajemen perusahaan daerah dan penyelenggara pemerintahan yang dipanggil hadir untuk dimintai keterangan.
Saksi pertama yang menjalani pemeriksaan maraton berinisial HB yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi.
Saksi kedua yang turut dimintai keterangan oleh tim penyidik berinisial S yang juga memegang posisi sebagai direksi PT Migas Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi ketiga dilakukan terhadap TUE yang hadir memenuhi panggilan penyidik atas kapasitasnya sebagai penyelenggara negara dari Pemerintah Kota Bekasi.
Satu orang saksi terakhir yang turut diperiksa secara intensif berinisial AW dengan status jabatannya sebagai direksi pada PT Migas Kota Bekasi.
Di sisi lain, perburuan terhadap keberadaan M Riza Chalid selaku tersangka utama dalam perkara korupsi skala besar terus menjadi fokus utama aparat.
Lembaga Kejaksaan Agung sebetulnya telah resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Raja Minyak tersebut sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Penyidik Jampidsus menjerat Riza Chalid sebagai tersangka atas perkara korupsi komoditas minyak mentah serta produk kilang pada anak usaha PT Pertamina.
Tindak pidana rasuah yang menjerat sang buronan kakap tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis hingga ratusan triliun rupiah.
Selain perkara subholding Pertamina, institusi kejaksaan juga menetapkan status tersangka serupa kepada Riza Chalid dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan di Petral.
Kendati status hukum ganda telah disematkan secara resmi, hingga detik ini penegak hukum belum mampu menyeret Riza Chalid ke hadapan kursi pesakitan persidangan.
Berdasarkan catatan intelijen penegak hukum, Riza Chalid terpantau sudah melarikan diri keluar wilayah Republik Indonesia sejak bulan Februari 2025 silam.
Sampai sekarang, titik koordinat pasti persembunyian buronan internasional tersebut masih misterius dan belum diketahui secara pasti oleh aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, informasi intelijen yang beredar luas meyakini bahwa Riza Chalid kini sedang bersembunyi di salah satu wilayah negara bagian di Malaysia.
Sebagai langkah hukum lanjutan di kancah internasional, lembaga kepolisian dunia Interpol telah menerbitkan status red notice sejak akhir tahun 2025.
Penerbitan red notice tersebut bertujuan agar buronan M Riza Chalid dapat segera ditangkap di mana pun berada dan dipulangkan paksa ke Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads