Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum dari korps Adhyaksa berhasil mengamankan dana sitaan dengan nilai fantastis mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Penyitaan tersebut bersumber dari penyerahan dana secara sukarela yang dilakukan oleh pihak manajemen korporasi PT Pemuka Sakti Manis Indah.
ADVERTISEMENT
Seluruh dana titipan terkait kasus dugaan rasuah penguasaan kawasan hutan secara ilegal itu langsung ditempatkan pada rekening khusus milik pemerintah.
Proses pengamanan aset keuangan negara tersebut disimpan melalui fasilitas perbankan syariah nasional guna menjamin keamanan transaksinya.
Tindakan hukum tegas ini bermula dari hasil pengusutan mendalam terhadap pelanggaran pemanfaatan areal lahan kehutanan seluas puluhan ribu hektar.
Lokasi lahan bermasalah tersebut berada di dalam kawasan milik PT Inhutani V yang terletak di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penerbitan izin sita resmi atas barang bukti tersebut juga telah mengantongi surat ketetapan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan kontruksi perkara yang dihimpun penyidik, korporasi terkait ditengarai menguasai lahan produksi secara tidak sah sejak tahun dua ribu tujuh.
Areal hutan seluas puluhan ribu hektar itu dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan tebu tanpa dilandasi dokumen perizinan menteri terkait.
Praktik penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut bahkan sempat dilegalkan melalui kontrak kerja sama kemitraan fiktif yang dibuat berlaku surut.
Sepanjang proses penyidikan berjalan, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli pertanahan.
Langkah pengamanan aset tambahan turut ditempuh melalui pemblokiran belasan rekening milik perusahaan serta koordinasi bersama lembaga auditor negara.
Meskipun proses penegakan hukum terus bergulir, pihak kejaksaan tetap memberikan perhatian khusus terhadap kelangsungan aktivitas operasional perusahaan di lapangan.
Kebijakan tersebut diambil demi melindungi nasib para buruh pabrik serta para petani mitra yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan tersebut.
Pengelolaan aset selanjutnya akan dialihkan melalui badan khusus pemulihan kekayaan negara dengan menerapkan sistem pengawasan rekening bersama perbankan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, memberikan keterangan resmi terkait arah kebijakan penanganan perkara korupsi tersebut pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa prioritas utama penegakan hukum masa kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemidanaan badan semata.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," tegas Saiful. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok