Berita, Nasional

Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana dan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi MBG, Total Rp8,43 Miliar

Repelita.id

05 September 2026 22:35 WIB

Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana dan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi MBG, Total Rp8,43 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyita berbagai aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025–2026.

Penyitaan tersebut mencakup aset sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang nilai keseluruhan barang sitaan dari dirinya diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan hal tersebut pada Jumat, 4 September 2026, sebagai bagian dari perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Anang.

Dari Dadan Hindayana yang tercatat memimpin BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik mengamankan sejumlah barang dengan estimasi nilai mencapai Rp 8.436.069.815.

Barang tersebut di antaranya satu unit jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai Rp300 juta serta sebuah kendaraan Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan uang tunai dalam beberapa jenis mata uang yang dikaitkan dengan Dadan, termasuk 240 ribu dolar AS yang berada di dalam Suzuki Carry pikap di area lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, uang sebesar 20 ribu dolar AS bersama sejumlah rupiah ditemukan di dalam Honda WR-V, sementara Toyota Avanza menjadi lokasi ditemukannya uang tunai senilai Rp24,5 juta.

Penyidik turut mengamankan uang tunai lainnya yang nilainya mencapai Rp540,29 juta dari rangkaian penyitaan terhadap aset Dadan.

Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap Sony Sonjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari Sony, penyidik membawa satu unit jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang yang diamankan meliputi cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami, disertai sejumlah cincin lain serta sebuah batu permata berwarna biru muda transparan.

Sementara itu, tersangka Asep Yusuf Somantri yang berasal dari pihak swasta juga menjadi objek penyitaan oleh penyidik dalam perkara yang sama.

Dari Asep, aparat mengamankan satu unit BMW 740 LI AT dan sebuah Toyota Alphard 2.5X A/T sebagai bagian dari aset yang telah disita.

Selain kendaraan, penyidik menemukan uang tunai senilai 8.658 dolar AS serta 1.800 dolar Singapura yang turut diamankan dari Asep.

Anang memastikan tindakan penyitaan terhadap aset para tersangka telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri sehingga memiliki dasar hukum dalam proses penyidikan.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara sekaligus menyiapkan mekanisme pemulihan kerugian apabila nantinya terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan proses hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung