Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung akhirnya memberikan klarifikasi terkait keberadaan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang terseret dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan posisi Febrie masih terpantau berada di dalam negeri saat sesi konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
ADVERTISEMENT
Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga, terang Anang.
Meski didesak awak media mengenai lokasi presisi mantan pejabat tersebut, Anang memilih untuk tidak memberikan detail lebih jauh selain memastikan keberadaannya di Indonesia.
Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa status cegah tangkal telah diterbitkan oleh pihak imigrasi atas permohonan penyidik Polri dan kemungkinan besar akan diperpanjang.
Kasus yang menyeret Febrie ini melibatkan pihak swasta berinisial DR dan telah dilimpahkan sepenuhnya dari kepolisian kepada kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Sebagai langkah lanjutan, kejaksaan telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas perkara tersebut secara komprehensif.
Sprindik pertama bernomor 43 difokuskan pada dugaan rasuah di PT Krakatau Steel, sementara nomor 44 terkait kasus di PT PLN, serta nomor 45 mengenai PT Asabri.
Segala proses pro justisia kini berada di bawah kendali kejaksaan, termasuk pembentukan tim khusus yang berisikan sembilan penyidik berpengalaman.
Kita bentuk tim khusus, ini terdiri dari sembilan orang, yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal (dari) mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK, tutup Anang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok