Berita, Nasional

Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Korupsi Program Makan Gratis

Repelita.id

03 June 2026 22:28 WIB

Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Terkait Korupsi Program Makan Gratis
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Korps Adhyaksa mengambil tindakan tegas berupa penangkapan paksa terhadap tiga orang yang terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis.

Tiga oknum yang ditangkap tersebut meliputi mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional berinisial Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

ADVERTISEMENT

Rangkaian operasi penangkapan dilangsungkan pada sejumlah titik yang berbeda, mulai dari sebuah penginapan komersial di ibu kota hingga ke rumah pribadi para oknum di daerah Bogor.

Melalui dokumentasi visual yang beredar, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mendatangi kediaman Dadan saat kondisi dini hari demi melakukan penjemputan paksa.

Mantan pejabat BGN tersebut terlihat keluar dengan menggunakan baju polo bernuansa gelap saat digelandang aparat menuju kendaraan dinas operasional kejaksaan.

Dirinya kemudian langsung dipindahkan menuju ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menjalani rangkaian proses pemeriksaan intensif secara mendalam oleh tim penyidik.

Selain mengamankan Dadan, rekaman video yang sama turut memperlihatkan detik-detik saat petugas meringkus dua koleganya yaitu Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung.

Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, mengonfirmasi bahwasanya aksi penangkapan paksa ini digulirkan beriringan dengan aktivitas penggeledahan aset di kediaman masing-masing.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Jeffry menambahkan bahwa operasional hukum ini sengaja ditempuh demi mempercepat penyelesaian berkas perkara korupsi mega proyek nasional tersebut.

Dirinya memaparkan secara mendetail bahwa dua orang ditangkap langsung dari rumah tinggal mereka, sedangkan satu orang lainnya dicegat pada sebuah hotel.

"Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," jelasnya.

Pihak kejaksaan membenarkan kabar bahwa Dadan diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di area Bogor, Jawa Barat.

Sementara untuk tersangka Lodewyk Pusung, tim penyidik menjemputnya di kawasan pemukiman penduduk di daerah Matraman, Jakarta Timur.

Di sisi lain, tersangka Sony diamankan oleh aparat penegak hukum sewaktu dirinya tengah bermalam di sebuah penginapan di area Jakarta.

Meskipun pihak kejaksaan tidak menguraikan secara mendetail mengenai nama serta titik koordinat hotel tersebut, namun kebenaran info pengamanan itu telah dipastikan valid.

"Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ujar Jeffry.

Saat ini seluruh oknum telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh pihak kejaksaan.

Mereka disinyalir kuat melakukan penyelewengan dana taktis program MBG yang pagu anggarannya mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 serta melonjak jadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Siasat jahat yang dilakoni para pelaku di antaranya dengan mengarahkan penunjukan organisasi yayasan tertentu yang dikendalikan oleh lingkaran mereka sebagai vendor SPPG.

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung.

Bukan cuma persoalan manipulasi yayasan, penyidik juga mendeteksi adanya praktik intervensi dalam proyek pengadaan barang penunjang yang harganya sengaja digelembungkan secara fiktif.

Syarief mengonfirmasi bahwa seluruh proyek pengadaan barang bernilai fantastis tersebut sejatinya telah selesai dieksekusi sepenuhnya di lapangan.

Adapun beberapa jenis fasilitas yang masuk dalam pusaran rasuah ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik berbiaya sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.

"Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief.

Akibat pengerogokan dana publik tersebut, Syarief menyatakan negara mengalami kerugian finansial yang masif hingga para tersangka harus ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Kejari Jaksel.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung