Berita, Nasional

Kejagung Disebut Hina Publik, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Dinilai Janggal: Sulit Diterima Akal

Repelita.id

17 July 2026 10:03 WIB

Kejagung Disebut Hina Publik, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Dinilai Janggal: Sulit Diterima Akal
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kecaman keras terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, institusi tersebut sedang memperlihatkan sikap yang bertentangan dengan logika hukum dan akal sehat.

ADVERTISEMENT

"Kejagung sedang mempertontonkan langkah yang membingungkan, inkonsisten dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat," ujar Hendardi pada Kamis (16/7).

Ia menilai publik tidak sedang menyaksikan proses penegakan hukum yang berintegritas, melainkan sebuah sandiwara yang menggerus kepercayaan rakyat.

Kritik ini dipicu oleh perubahan status hukum Febrie yang terjadi secara tiba-tiba dan membingungkan banyak pihak.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan yang mencantumkan Febrie sebagai saksi pada Rabu (15/7).

Padahal, Polri telah menetapkan mantan Jampidsus itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

Keanehan semakin terasa ketika pernyataan resmi itu segera diralat oleh Kejagung dengan menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka.

Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung pun dinilai tidak lazim karena terjadi di tengah proses penyidikan awal.

Biasanya, pelimpahan baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, bukan saat penggeledahan dan penetapan tersangka baru berlangsung.

Kondisi ini lantas memicu spekulasi tentang adanya ketidakharmonisan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isu itu sempat menguat sebelum kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut akhirnya bertemu di Kantor Kejaksaan Agung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung