Berita, Nasional

Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah Meski Jadi Tersangka Korupsi Asabri dan TPPU

Repelita.id

17 July 2026 21:00 WIB

Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah Meski Jadi Tersangka Korupsi Asabri dan TPPU
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT Asabri serta Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik.

Pihak lembaga saat ini telah melayangkan surat resmi untuk memanggil Febrie guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik, ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).

Anang juga menegaskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan baru tidak menggugurkan status hukum terhadap Febrie maupun tersangka lain yakni Don Ritto.

Sprindik tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster perkara berbeda, sementara keterlibatan Febrie fokus pada penyidikan yang dilakukan Kortas Polri.

Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri, jelas Anang.

Dinamika penyidikan meningkat setelah tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto ke Kejagung.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar pada pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas dan telah mengenakan seragam tahanan.

Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, aparat kepolisian menyerahkan tumpukan barang bukti hasil penggeledahan dalam skala besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen penting, brankas, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.

Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing, pungkasnya (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung